JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Rencana besar Pemerintah menyulap status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat sorotan tajam dari Senayan. DPR mewanti-wanti keras: kebijakan ini jangan cuma sekadar ‘ganti baju’ alias ganti status di atas kertas, tapi harus benar-benar menyapu bersih penderitaan guru!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, langsung ‘ngegas’ mengingatkan kementerian terkait. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, negara harus hadir dengan afirmasi nyata, terutama soal masa pengabdian pahlawan tanpa tanda jasa.

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).

Saat ini, DPR dan Pemerintah memang lagi kebut-kebutan memfinalisasi nasib guru PPPK—baik yang penuh waktu, paruh waktu, hingga guru madrasah dan TK di bawah payung Kemendikdasmen—untuk diangkat jadi PNS. Tapi, Esti melihat ada lubang besar yang menganga: kesiapan kantong negara!

Gaji Ngenes Tenaga Paruh Waktu Bikin Prihatin

Esti menyoroti nasib miris guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang terjebak dalam skema PPPK Paruh Waktu. Fakta di lapangan, banyak dari mereka yang banting tulang setiap hari, tapi bayarannya bikin ngenes.

“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Esti.

Dirinya blak-blakan menyentil rancangan anggaran Kemendikdasmen yang dinilai masih ‘buta’ terhadap nasib pekerja paruh waktu ini.

“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkapnya.

Baca juga :  8,6 Juta Murid Ikuti Gladi Bersih TKA 2026, Digelar 9–17 Maret

Esti makin miris melihat kenyataan di sekolah-sekolah. “Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” sambungnya.

Untuk itu, Komisi X DPR janji bakal pasang badan di Senayan. Anggaran pendidikan, kata Esti, haram hukumnya cuma numpang lewat tanpa menetes ke kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tutur Esti.

Ia menekankan, guru tak butuh kebingungan baru. Aturan mainnya tak boleh abu-abu alias harus terang benderang. “Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukasnya.

Jangan Buang Keringat Guru Senior!

Sorotan tajam juga diarahkan pada nasib para ‘suhu’ alias guru senior yang sudah puluhan tahun makan asam garam mengajar, tapi nasibnya masih digantung. Esti mewanti-wanti keras agar jangan sampai aturan batas usia membunuh harapan mereka.

“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti mengingatkan Pemerintah.

Baca juga :  Masih Ada PPPK Digaji Rp100 Ribu, DPR Minta Aturan Baru

Bagi Esti, dosa besar jika guru senior dijadikan korban dari lambatnya birokrasi. “Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” sambungnya tegas.

Negara didesak memberikan ‘karpet merah’ berupa afirmasi. Pengabdian bertahun-tahun tak boleh menguap begitu saja. “Maka Pemerintah harus membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.

“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti menolak keras jika sistem seleksi nanti memperlakukan guru senior layaknya anak baru lulus kuliah (fresh graduate) yang mulai dari angka nol. Apalagi jejak digital masa kerja mereka sudah dipegang negara.

“Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang peningkatan status ke depan bagi guru PPPK, yang tentunya harus didukung dengan kesiapan anggaran dan mekanisme yang transparan,” sebutnya.

Transisi ini, menurut Esti, sama sekali tak boleh memakan korban jiwa atau dompet. “Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya. Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, negara wajib memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi,” pesannya.

PPPK Bukan ASN Kelas Dua, Butuh Peta Jalan Jelas

Lebih jauh, Esti mendesak Pemerintah bikin rute karier yang mulus buat PPPK. Jangan sampai mereka dianaktirikan.

Baca juga :  Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP Dipakai Bayar Honor Guru Non-ASN Tahun 2026

“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua. Mereka yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus memperoleh kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak sebagai aparatur negara,” tukas Esti.

Ia juga menuntut keterbukaan dari pemangku kebijakan soal kuota PNS yang pastinya terbatas. “Pemerintah harus jujur bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak selalu berarti seluruh PPPK otomatis menjadi PNS. Namun, kejujuran tersebut harus disertai solusi,” sambungnya.

Solusi kuncinya? Peta jalan nasional yang gamblang! “Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” kata Esti.

Di akhir pesannya, Esti mengingatkan bahwa inti dari bongkar pasang status ini bukanlah sekadar pemerataan gelar, tapi pemerataan keadilan bagi pendidikan anak bangsa di pelosok negeri. Siklus lama—rekrut guru tanpa data, ditelantarkan, lalu diurus belakangan saat meledak—harus dikubur dalam-dalam.

“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” ujarnya.

“Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tutur Esti memberi warning keras.

“Di balik proses pendidikan, ada guru dan tenaga kependidikan yang setiap hari bekerja dan mengabdikan dirinya untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan,” pungkasnya menutup pernyataan.