DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berada di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus upaya menjaga kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan vila tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan dan dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Koster.

Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila tersebut. Pemerintah, kata dia, masih melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Upaya tersebut dilakukan melalui penanaman kembali sehingga kawasan dapat kembali menjalankan fungsi ekologis dan sosialnya.

Diketahui, bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga belum mengantongi sejumlah perizinan penting. Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah telah dilakukan.

Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum diperoleh dari instansi perizinan terkait. Penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dasar dilakukannya penertiban terhadap bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan.