Gak Main-Main, Koster ‘Sikat’ Vila Ilegal Diduga Milik WNA Pakai ‘Topeng’ Nama Lokal
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster turun tangan langsung memimpin pembongkaran sebuah bangunan vila yang berdiri ilegal di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu, 12 September 2026.
Namun yang membuat kasus ini menarik bukan sekadar soal bangunan tanpa izin, Koster mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal, yang diduga menggunakan nama warga lokal sebagai kedok dalam proses pembangunannya alias nominee.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” tegas Koster di lokasi pembongkaran.
Hutan Desa Pejarakan sendiri bukan kawasan sembarangan. Area seluas 700 hektare ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020, dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 3.262 kepala keluarga di sekitarnya.
Kawasan seperti ini semestinya dikelola sesuai Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang telah disepakati, namun temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP menunjukkan pembangunan vila tersebut sama sekali tidak tercantum dalam RKPS.
Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan sebenarnya sudah diberi kesempatan. Pemerintah telah melayangkan tiga kali peringatan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, peringatan tersebut tak juga diindahkan, sehingga pembongkaran paksa akhirnya dilakukan.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Penelusuran menunjukkan, vila yang berdiri di Banjar Dinas Goris Kemiri itu ternyata tidak mengantongi satu pun izin krusial yang dipersyaratkan. Aktivitas pengambilan air bawah tanah sudah berjalan meski Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan juga tidak ada, ditambah kajian Tata Kelola Landscape yang semestinya menjadi syarat pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam belum pernah dilakukan sama sekali.
Rentetan pelanggaran ini membuat keberadaan vila tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam, yang semestinya tunduk pada ketentuan ketat demi menjaga fungsi ekologis hutan sosial.
Usai pembongkaran, Koster langsung menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai hutan sosial, melalui penanaman kembali di lokasi bekas bangunan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kawasan hutan sosial untuk kepentingan komersial di luar ketentuan termasuk bagi pemodal asing yang diduga menyusup lewat nama-nama warga lokal.
Bagi 3.262 keluarga yang menggantungkan hidup pada Hutan Desa Pejarakan, penertiban ini menjadi penegasan bahwa kawasan yang dipercayakan kepada mereka tidak akan dibiarkan beralih fungsi secara diam-diam.

Tinggalkan Balasan