WNA Palestina Diduga Promosikan Paket Wisata Kini Ditangani Rudenim Denpasar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – WNA asal Palestina berinisial MAFA (35) kini ditangani Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah diduga mempromosikan paket wisata di Nusa Lembongan.
Penanganan terhadap MAFA dilakukan setelah Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan bahwa MAFA saat ini telah berada dalam penanganan Rudenim Denpasar. MAFA resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 9 September 2026.
“Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, penanganan kasus tersebut memerlukan langkah lebih lanjut karena yang bersangkutan juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi.
Oleh karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan United Nations High Commissioner for
Refugees (UNHCR) serta pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing,” terangnya.
Penanganan terhadap MAFA bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, NusaLembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. MAFA diduga melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan
ketentuan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan melakukan aktivitas mempromosikan paket tour wisata melalui media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan