DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Jero Mangku I Ketut Wisna atau JMW menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Bali menaikkan bantuan keuangan untuk desa adat dari Rp300 juta menjadi Rp350 juta per desa adat mulai 2027.

JMW mengatakan kenaikan anggaran desa adat Bali tersebut penting untuk mendukung berbagai kegiatan adat yang mencakup aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan. Menurut dia, pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai.

“Saya menyambut baik hal niki karena bagaimanapun juga terkait dengan pelaksanaan kegiatan adat, parahyangan, pawongan, palemahan, puniki tentunya sangat membutuhkan biaya,” kata JMW, Kamis (10/9/2026).

Menurut JMW, berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, kenaikan bantuan sebesar Rp50 juta tersebut akan diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan pecalang adat.

Ia menjelaskan bantuan sebesar Rp300 juta yang selama ini diterima setiap desa adat telah memiliki peruntukan masing-masing berdasarkan petunjuk teknis (juknis). Karena itu, penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk kenaikan Rp50 juta ini konsentrasi terhadap peningkatan untuk pecalang. Dari Rp300 juta itu sudah ada plot-plotnya dan agenda apa yang harus dilaksanakan sehingga kita mengikuti juknis yang sudah ada,” ujarnya.

Selain menyambut kenaikan nominal bantuan,JMW mendorong pemerintah mengkaji kembali skema pemberian bantuan keuangan kepada desa adat. Ia menilai besaran anggaran desa adat sebaiknya tidak hanya diberikan dengan nominal yang sama, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan beban masing-masing desa adat.

Menurut JMW, sejumlah faktor seperti luas wilayah, jumlah krama, dan jumlah banjar perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran bantuan.

“Kalau berbicara ideal berapa anggaran, sebetulnya harus diperhatikan besar dan luas wilayah desa adat. Seharusnya anggaran bisa proporsional,” katanya.

Ia mengatakan setiap desa adat memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi adat, termasuk menjaga parahyangan. Namun, beban pelayanan dan kebutuhan pembiayaan setiap desa adat tidak selalu sama.

JMW mencontohkan kondisi desa adat di Kota Denpasar yang memiliki jumlah banjar adat berbeda-beda. Ia mengatakan Desa Adat Denpasar memiliki 105 banjar adat, lalu Desa Adat Kesiman memiliki 32 banjar adat.

“Sementara daerah lain, satu desa adat satu banjar. Ini tentu harus dikaji secara proporsional,” ujarnya.

Karena itu,JMW berharap dukungan anggaran pemerintah untuk desa adat terus ditingkatkan. Ia mengusulkan agar bantuan keuangan desa adat pada masa mendatang setidaknya mencapai Rp500 juta per tahun.

Menurut JMW, tambahan anggaran tersebut akan sangat membantu, terutama bagi desa adat yang tidak memiliki sumber pendapatan lain. Keterbatasan anggaran dapat membuat sebagian biaya kegiatan adat harus ditanggung oleh krama.

“Karena Rp300 juta tersebut sudah dialokasikan dengan regulasi yang ada. Terutama di parahyangan, mungkin daerah-daerah yang tidak mempunyai pendapatan lain, jadinya bisa memberatkan krama,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali merancang kenaikan bantuan keuangan untuk desa adat menjadi Rp350 juta per desa adat per tahun mulai 2027. Angka tersebut naik Rp50 juta dari alokasi sebelumnya sebesar Rp300 juta.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan rencana kenaikan bantuan tersebut masih dibahas bersama DPRD Bali.

“Untuk desa adat tahun 2027 dirancang Rp350 juta. Sebelumnya Rp300 juta, ada kenaikan Rp50 juta. Ini sedang dibahas di DPRD, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan,” kata Kartika Jaya Seputra di Kantor DPRD Bali, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kartika, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan desa adat serta mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan adat, tradisi, budaya, dan pembangunan masyarakat.

Ia mengatakan desa adat memiliki peran penting dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali. Keberadaan adat dan budaya yang hidup di desa adat juga menjadi salah satu fondasi pariwisata Bali.

“Semoga dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh desa adat dalam konteks penguatan dan kemajuan desa adat. Kita tahu desa adat di Bali sudah berkontribusi sangat besar kepada Bali dan negara kita,” ujarnya.

Kartika mengatakan desa adat tidak hanya berperan menjaga adat dan tradisi, tetapi juga merawat kebudayaan Bali. Peran tersebut dinilai menjadi salah satu kekuatan Bali sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya.

“Sudah sepantasnya Pemerintah Provinsi Bali, bahkan pemerintah pusat, memberikan dukungan penuh kepada desa adat sehingga desa adat kita bisa lebih banyak lagi berbuat untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana