Pakai VOA untuk Awasi Proyek, WN China Dideportasi dari Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29) dideportasi dari Bali setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek.
JZ diketahui menjalankan kegiatan tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi JZ pada Senin, 7 September 2026. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
JZ kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian, kata dia, akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi tindakan Imigrasi Denpasar terhadap JZ. Menurut dia, setiap pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Deportasi JZ merupakan bagian dari penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan