DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).

Tim Penyidik Kejagung atau Tim Sembilan memeriksa tiga orang dalam penyidikan perkara tersebut pada Selasa (8/9/2026). Salah satu yang diperiksa yakni mantan Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga :  Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik dan Bentuk Tim Khusus

Selain Febrie, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya yang berasal dari pihak perbankan. Pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Baca juga :  Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik dan Bentuk Tim Khusus

Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami perkara TPPU tersebut. Penelusuran aset menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal.

Anang memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca juga :  Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik dan Bentuk Tim Khusus

Perkara ini merupakan penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Febrie. Dalam perkembangannya, Tim Sembilan Kejagung tidak hanya memeriksa tersangka, tetapi juga menggali informasi dari pihak perbankan.

Keterlibatan dua pihak perbankan yang diperiksa pada 8 September 2026 menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.