DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menyiapkan enam rencana aksi menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan layanan parkir di Ibu Kota Provinsi Bali.

Direktur Utama Perumda BPS I Nyoman Putrawan mengatakan rencana aksi tersebut mencakup rasionalisasi titik dan sebaran jasa layanan parkir dengan mempertimbangkan aspek ekonomi.

“Kedua, melakukan pengawasan yang optimal untuk menghindari penyalahgunaan tempat parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menerapkan sanksi bagi petugas yang melanggar ketentuan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Perumda BPS, Selasa (8/9/2026).

Ketiga, melakukan review terhadap target pendapatan jasa layanan parkir, baik di Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun di luar Rumija melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Keempat, melakukan pembinaan langsung di lapangan terhadap petugas yang menyelenggarakan layanan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), selain pembinaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kelima, menyosialisasikan lebih masif tentang bebas parkir pada UMKM, drop off dan tempat tertentu sehingga terinformasi dengan jelas tentang titik-titik parkir, termasuk informasi ketentuan ganti rugi,” jelasnya.

Keenam, mengoordinasikan dengan pihak kerja sama, termasuk desa adat, terkait rasionalisasi titik parkir dan petugas Perumda BPS yang terdampak.

Enam rencana aksi tersebut disiapkan setelah Perumda BPS menginventarisasi sejumlah persoalan yang menjadi sorotan masyarakat seperti menjamurnya petugas layanan parkir, tempat parkir yang dinilai tidak layak.

Lalu, pelayanan petugas yang dinilai belum optimal, petugas yang tidak memberikan karcis, hingga persoalan tanggung jawab terhadap kehilangan kendaraan, helm maupun bagian kendaraan lainnya.

Putrawan mengatakan kritik masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi Perumda BPS untuk memperbaiki kualitas layanan parkir.

“Terhadap persoalan yang terjadi saat ini oleh masyarakat, kami sudah menginventarisasinya menjadi pokok-pokok persoalan,” ujarnya.

Saat ini kata Putrawan Perumda BPS mengelola sekitar 700 titik parkir di Kota Denpasar dengan dukungan 1.025 petugas layanan parkir. Ratusan titik tersebut terbagi menjadi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan parkir di luar Rumija.

Parkir di Rumija berada pada ruang milik jalan yang menjadi kewenangan pemerintah. Sementara parkir di luar Rumija berada di lokasi seperti toko atau tempat tertentu di atas lahan privat yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan Perumda.

Lakukan Rasionalisasi Titik Parkir

Putrawan mengatakan dalam waktu dekat, Perumda BPS berencana melakukan rasionalisasi terhadap sebaran titik parkir.

Titik yang dinilai tidak tepat, tidak strategis, tidak potensial, atau justru mengganggu kenyamanan masyarakat akan dievaluasi dan dapat dihapus.

“Rasionalisasi ini maksudnya berdasarkan data di lapangan. Yang kiranya tidak tepat atau tidak strategis atau justru mengganggu kenyamanan masyarakat, tentu akan kami rasionalisasi atau hapus titik itu,” katanya.

Meski demikian, rasionalisasi tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Perumda BPS perlu melakukan pendataan kembali sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap petugas layanan parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari titik tersebut.

Putrawan mengatakan aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi. Ia berharap petugas yang terdampak rasionalisasi nantinya dapat memperoleh pekerjaan lain yang lebih layak.

“Mudah-mudahan saudara-saudara kita, petugas layanan parkir kita yang memang nanti kena rasionalisasi mendapat pekerjaan lain yang mungkin lebih layak,” ujarnya.

Selain rasionalisasi, pengawasan terhadap layanan parkir juga akan diperkuat. Pengawasan langsung di lapangan dilakukan untuk memastikan petugas menjalankan ketentuan dan SOP yang telah ditetapkan.

Putrawan bahkan menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Bila perlu, saya sudah sampaikan ke tim pengawas, jika ditemukan hal yang memang jauh dari layak atau memang kebangetan, saya langsung tegaskan, langsung putus saja kontrak kita dengan petugas tersebut,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi layanan parkir dengan melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Putrawan, parkir resmi yang dikelola Perumda BPS dapat dikenali melalui sejumlah atribut, seperti seragam petugas, karcis parkir, serta kartu setoran atau registrasi.

“Harapan kita, terhadap layanan ini bisa optimal. Masyarakat bisa membantu kami menginformasikan hal-hal yang tidak baik yang terjadi seputar parkir,” ujarnya.

Namun, pengawasan terhadap sekitar 700 titik parkir bukan perkara mudah. Saat ini, pengawasan teknis di lapangan dilakukan sekitar 15 personel yang dibagi berdasarkan wilayah.

Karena itu, selain meningkatkan mobilitas pengawas, Perumda BPS mempertimbangkan optimalisasi personel melalui mutasi internal untuk memperkuat fungsi pengawasan.

“Kita mencoba dulu kemampuan kita karena menambah jumlah juga harus menambah beban biaya,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana