JAKARTA, DIKSIMERDEKA.COM – Kabar lega datang bagi pemerintah daerah yang masih dibayangi tingginya belanja pegawai. Komisi II DPR memastikan relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen masih diperbolehkan, sehingga daerah tidak dipaksa memenuhi batas tersebut mulai 2027.

Di balik kelonggaran itu, DPR mengingatkan satu hal: jangan sampai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi korban keterbatasan anggaran daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan, prioritas utama tetap penyelesaian status PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, APKASI, APPSI, APEKSI, serta para gubernur, wali kota, dan bupati secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Selalu Komisi II ini mengatakan kita dahulukan belanja pegawai terutama PPPK Full dan juga Paruh Waktu. Tetapi Bapak-bapak juga pernah mengajukan kondisi keuangan dan kami memperjuangkan relaksasinya. Artinya secara relaksasi masih dibolehkan, ini kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa relaksasi di atas 30 persen masih dibolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah agar bisa menyelesaikan sampai (minimum tidak melebihi) 30 persen. Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027. Ini pun merupakan perjuangan dari Komisi II,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca juga :  945 Calon PPPK Buleleng Tandatangani Surat Perjanjian Kerja

Menurut Dede, keputusan tersebut merupakan jalan tengah agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal tanpa harus mengorbankan penyelesaian tenaga PPPK yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah.

Jangan Tunggu Tahun Depan, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani

Selain soal anggaran pegawai, Dede juga menyoroti pola pelayanan publik yang dinilai masih lamban merespons keluhan masyarakat.

Ia menyinggung banyak persoalan di daerah yang akhirnya viral di media sosial karena pemerintah daerah terlalu lama mengambil tindakan. Salah satu contoh yang sering terjadi adalah laporan jalan rusak yang justru dijawab dengan alasan menunggu anggaran tahun berikutnya.

Baca juga :  Seluruh Fraksi DPRD Setuju, APBD Kota Denpasar Tahun 2022 Ditetapkan

Menurutnya, pola seperti itu sudah tidak lagi bisa dipertahankan.

Karena itu, ia mendorong seluruh pemerintah daerah membentuk satuan tugas atau sistem pengaduan masyarakat yang mampu memberikan respons cepat, maksimal dalam waktu 1×24 jam.

Dengan pelayanan yang sigap, kata Dede, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga akan meningkat.

Remunerasi Boleh Naik, Tapi Jangan Tanpa Ukuran Kinerja

Dede Yusuf juga mengingatkan agar wacana kenaikan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilakukan secara otomatis.

Menurutnya, tambahan penghasilan harus diikuti indikator kinerja yang jelas sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

“Secara pribadi saya lihat remunerasi ini penting, tetapi harus ada KPI-nya, Pak. Harus ada juga jelas ini bukan sekedar menaikkan, tetapi harus dirasakan yaitu pelayanan publiknya terasa oleh masyarakat,” tandas Dede Yusuf.

Baca juga :  DPR : Guru Honorer Jangan Jadi Korban “Lempar Tangan” Pemerintah

Ia menilai pemberian remunerasi tidak bisa disamaratakan bagi seluruh daerah karena setiap kepala daerah memiliki capaian pelayanan publik yang berbeda.

Jangan Hanya Andalkan Sawit dan Batu Bara

Dalam kesempatan yang sama, Dede menyambut baik usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengenai transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya dari sektor sawit dan batu bara.

Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak menyusun formula keuangan daerah hanya berdasarkan daerah penghasil sumber daya alam.

Daerah yang mengandalkan sektor perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pendapatan dari pajak daerah juga harus memperoleh perhatian yang proporsional.

Menurutnya, setiap daerah memiliki potensi ekonomi yang berbeda sehingga kebijakan fiskal harus mampu mengakomodasi seluruh karakteristik tersebut.

Di akhir pandangannya, Komisi II DPR menyerahkan penyusunan formula remunerasi kepala daerah maupun kebijakan keuangan daerah kepada pemerintah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.