DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di luar kawasan Bali Selatan, jika nantinya Pulau Dewata ditetapkan sebagai lokasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong pemerataan pembangunan sekaligus mengurangi kesenjangan antarwilayah di Pulau Dewata.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Adapun PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang dipersiapkan untuk menarik modal global.

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan Bali merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pengembangan PFII.

Baca juga :  DPRD Bali Optimistis Dua Raperda Strategis Segera Disahkan

Meski demikian, proyek strategis tersebut harus mampu memberikan manfaat bagi seluruh wilayah Bali, bukan hanya terkonsentrasi di kawasan selatan.

“Saya berharap pemerintah pusat juga melibatkan pemerintah daerah dalam pembahasannya dengan memperhatikan persoalan utama Bali, yaitu pemerataan pembangunan,” ujarnya di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Menurut politisi Golkar itu, kawasan Bali Utara, Bali Timur, maupun Bali Barat layak dipertimbangkan sebagai lokasi PFII. Selain membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mengurangi ketimpangan pembangunan yang selama ini masih terpusat di Bali Selatan.

Baca juga :  DPRD dan Pemprov Bali Sahkan Perda Bale Kertha Adhyaksa, Berlaku 2026

“Kalau bisa dipertimbangkan di Bali Utara, Timur, atau Barat, saya rasa daerah-daerah itu siap,” katanya.

Ia menilai kehadiran PFII berpotensi membawa investasi bernilai ratusan triliun rupiah ke Bali. Karena itu, ia berharap pengelolaan asset under management di kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada sektor keuangan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan investasi di sektor riil yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah pusat agar mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul akibat keberadaan PFII.

Baca juga :  Dewa Jack Nahkodai DPRD Bali 2024-2029

Menurutnya, kehadiran PFII akan menarik tenaga kerja dengan kompetensi tinggi. Mereka katanya, akan memiliki daya beli besar sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga properti di Bali.

Kondisi tersebut, katanya, tidak boleh sampai membuat masyarakat lokal semakin sulit memiliki hunian atau mengakses lahan di daerahnya sendiri.

“Kita tidak mungkin membeli properti dengan harga global menggunakan pendapatan lokal. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat agar masyarakat Bali tetap bisa hidup dan memiliki tempat tinggal di Bali,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana