DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dan dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal.

Imigrasi pun telah menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizernya. Jika ada WNA yang terlibat sebagai penyelenggara, langsung tangkap,” tegas Hendarsam , Jumat (24/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau mengatur sebuah acara di Indonesia. Orang asing hanya dapat berperan sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali. Imigrasi mengidentifikasi dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS investor.

“Kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini keduanya telah kami masukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujar Hendarsam.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas keduanya selama berada di Indonesia, termasuk menilai kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, baik oleh WNA maupun pihak penjamin, Imigrasi akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hendarsam menegaskan, seluruh kegiatan yang melibatkan WNA di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan sendiri dan menciptakan eksklusivitas di wilayah yurisdiksi Indonesia. Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yakni memastikan keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing,” kata Hendarsam.

Reporter: Agus Pebriana