KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek, Diduga Terima Rp12,4 Miliar
DIKSIMERDEK.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiganya yakni, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ); Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD); dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Saudara SUD selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Saudara ALG selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh paket proyek di Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025-2026.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan cara meminjam bendera sejumlah perusahaan agar nama perusahaannya tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif.
“Hal tersebut dilakukan agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” kata Taufik.
Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama penyedia kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia diduga menambahkan syarat surat dukungan kepemilikan alat maupun pemasok untuk mempersulit peserta lain.
Melalui mekanisme tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memenangkan paket proyek senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Namun, pengerjaan proyek tetap dikendalikan CV DKK dan disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
“Dari paket proyek senilai Rp17,9 miliar tersebut, Saudara SUD diduga memberikan fee tiga persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” kata Taufik.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain melalui CV DKK terkait proyek di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar yang masih didalami.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Saudara SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada Saudara LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” ungkap Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan suap dari Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani kepada Lalu Ahmad Zaini. Menurut Taufik, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Bupati diduga memperoleh proyek pengelolaan air bersih pada periode 2024-2026 dengan nilai mencapai Rp27,1 miliar.
Sebagai imbalannya, PT MSI diduga rutin memberikan uang, barang, maupun fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini.
“Di antaranya berupa satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta,” beber Taufik.
Dengan demikian, akumulasi penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari aliran dana sebesar Rp10,8 miliar melalui Sudirman dan CV DKK serta penerimaan barang dan uang dari PT MSI senilai sedikitnya Rp1,642 miliar.
Di mana, nilai itu belum termasuk fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta maupun dugaan penerimaan lainnya yang masih didalami penyidik KPK.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan gratifikasi lain berupa permintaan pengumpulan uang menjelang Lebaran 2025 sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta, pengumpulan fee proyek untuk kepentingan Bupati, hingga dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun uang operasional Bupati.
“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP terkait dugaan penerimaan suap.
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan