HONGKONG DIKSIMERDEKA.COM – Pemerintah Hong Kong kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menangkap lima penjual buku Hong Kong k dalam penggerebekan terhadap dua toko buku independen. Mereka diduga menjual publikasi yang dianggap memiliki unsur “hasutan” atau bersifat menghasut (seditious) berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan pada 2024.

Dilansir dari The Guardian, operasi tersebut berlangsung di kawasan Mong Kok pada Rabu (16/7). Rekaman video dan foto yang beredar memperlihatkan polisi mengangkut sejumlah kotak berisi buku dari dua toko, yakni Have A Nice Stay dan Greenfield Book Store, yang dikenal menjual berbagai buku independen.

Petugas juga terlihat menggiring seorang perempuan dengan tangan diborgol menuju kendaraan polisi.

Penjual Buku Hong Kong Kembali Jadi Sorotan

Kepolisian Hong Kong dalam pernyataannya mengonfirmasi telah menangkap dua pria dan tiga perempuan atas dugaan memajang serta menjual publikasi yang memiliki “niat menghasut”, sebuah pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional.

Meski tidak menyebut nama toko secara resmi, sejumlah media lokal melaporkan kedua lokasi yang digeledah adalah Have A Nice Stay dan Greenfield Book Store.

Polisi menyebut isi buku-buku tersebut diduga mengandung materi yang memicu kebencian terhadap pemerintah Hong Kong, lembaga peradilan, hingga aparat penegak hukum.

Penggerebekan Berawal dari Kiriman Buku

Menurut kepolisian, kasus ini bermula setelah petugas bea cukai menemukan sejumlah buku yang diduga mengandung materi menghasut dalam paket kiriman dari luar negeri menuju Hong Kong.

Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan di dua toko buku independen tersebut.

Hingga kini, polisi belum mengungkap judul-judul buku yang menjadi dasar penyelidikan.

Gelombang Penangkapan Ketiga

Penangkapan kali ini menjadi gelombang ketiga yang menyasar toko buku independen di Hong Kong sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, operasi serupa dilakukan pada Maret dan Juni, yang oleh banyak kalangan dipandang sebagai bagian dari semakin ketatnya pembatasan terhadap ruang kebebasan berpendapat di wilayah tersebut.

Sejak Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan, sejumlah aktivis, media independen, hingga penerbit menghadapi tekanan hukum yang lebih besar.

Toko Buku Sudah Umumkan Tutup

Salah satu toko yang digerebek, Have A Nice Stay, sebenarnya telah mengumumkan akan menghentikan operasionalnya pada 30 Agustus mendatang.

Melalui media sosial, pengelola menyebut kesulitan keuangan serta ketidakjelasan batasan mengenai materi yang dianggap melanggar hukum menjadi alasan utama penutupan toko.

Pernyataan itu memunculkan kekhawatiran bahwa pelaku usaha di bidang penerbitan semakin sulit menentukan batas aman dalam menjual atau menerbitkan buku.

Hong Kong Pernah Dikenal Bebas

Selama bertahun-tahun, Hong Kong dikenal sebagai salah satu pusat kebebasan penerbitan di Asia.

Bahkan, banyak warga China daratan datang ke Hong Kong untuk membeli buku-buku yang tidak dapat diperoleh di negara asal mereka karena dianggap terlalu sensitif secara politik.

Namun, situasi berubah setelah penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai aturan tersebut telah mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Hong Kong.

Kasus ini juga mengingatkan publik pada insiden yang menimpa Causeway Bay Books pada 2015, ketika beberapa orang yang terkait dengan toko buku tersebut menghilang. Pemiliknya, Lam Wing-kee, kemudian mengungkap bahwa dirinya sempat ditahan oleh otoritas China setelah menyeberang dari Hong Kong ke Shenzhen.

Penangkapan terbaru terhadap lima penjual buku ini kembali memicu perhatian internasional terhadap kondisi kebebasan berekspresi di Hong Kong, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat penerbitan paling terbuka di kawasan Asia.

Penangkapan lima penjual buku tersebut kembali memicu perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi. Dalam sejarah Indonesia, praktik pelarangan, penyitaan, dan pembatasan peredaran buku juga pernah terjadi pada masa Orde Baru, ketika sejumlah karya dianggap mengganggu stabilitas politik sehingga dilarang beredar. Meski konteks hukum, politik, dan sejarah kedua peristiwa berbeda, kemunculan kasus di Hong Kong kembali mengingatkan publik pada pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi dan kebebasan penerbitan.

Kasus Penjual Buku Hong Kong kembali menarik perhatian dunia karena dianggap menjadi ujian bagi kebebasan berekspresi di wilayah tersebut. Sejumlah organisasi hak asasi manusia juga terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.