DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN – Komisaris PT Sri Dewi Baruna, Komang Mudarsini mengakui telah terjadi dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh salah satu staf crewing perusahaan tersebut, inisial Kadek A. Ia membenarkan dugaan itu terjadi di mess LPK Sri Baruna Amertasari, Abiantuwung, Tabanan.

Komang Mudarsini menyebut pihaknya telah memecat Kadek A menyusul pelaporan yang dibuat oleh korban KTA ke Polres Tabanan, pada 3 Juli lalu. Perusahaan mengambil keputusan itu setelah mengetahui adanya laporan terhadap karyawan bersangkutan. 

“Kami sudah keluarkan dia,” kata Mudarsini didampingi humasnya, Komang Yuda di kantor PT Sri Dewi Baruna, saat dikonfirmasi laporan dugaan kekerasan seksual tersebut, Senin, (13/07/2026). 

Menurut Mudarsini, surat pemberhentian diterbitkan tertanggal 6 Juli 2026. Mudarsini mengatakan pemberhentian tersebut merupakan sanksi internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan pembuktian pidana yang kini sedang ditangani kepolisian.

“Kami tidak berani memastikan apakah benar terjadi pelecehan atau tidak. Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menindak pelanggaran terhadap aturan perusahaan,” ujarnya.

Setelah sebelumnya sempat tertunda, Mudarsini mengatakan esok pihaknya akan memenuhi panggilan Polres Tabanan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Tabanan menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari seorang peserta didik berinisial KTA asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. 

Dalam laporan polisi Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026, korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Kadek A, yang saat itu bekerja sebagai staf manajemen di lembaga tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP I Made Tedy Satria Permana sebelumnya mengatakan laporan tersebut telah diterima dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan. 

Adapun hingga kini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.