DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Kantor Pengacara Lawyerindo Law Partnership di Jimbaran Hub, Kabupaten Badung, Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya kehadiran layanan hukum yang profesional dan kompeten untuk mendukung kebutuhan wisatawan maupun warga negara asing yang beraktivitas di Bali.

Mengawali sambutannya, Gubernur Koster mengaku baru pertama kali menghadiri peresmian kantor pengacara. Ketertarikannya hadir dalam acara tersebut karena Lawyerindo Law Partnership secara khusus menyediakan layanan hukum bagi orang asing yang berada di Bali.

“Saya baru pertama kali menghadiri peresmian kantor lawyer karena saya tertarik dengan isi surat undangannya, yaitu layanan bagi orang asing di Bali,” ujar Gubernur Koster.

Menurutnya, sebagai destinasi pariwisata dunia, Bali setiap tahun menerima kunjungan wisatawan dan warga negara asing yang datang untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, bekerja, berinvestasi hingga menjalankan aktivitas lainnya. Dalam interaksi tersebut, tidak menutup kemungkinan muncul persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan secara profesional.

Baca juga :  Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan CCSBT ke-32, Koster Dukung Upaya Global Lestarikan Tuna Sirip Biru Selatan

“Maka tentu mereka membutuhkan layanan yang kompeten,” katanya.

Gubernur Koster menilai keberadaan kantor pengacara yang memberikan layanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari penguatan ekosistem pariwisata Bali. Menurutnya, keberhasilan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang diberikan, termasuk di bidang hukum.

“Yang dibutuhkan bukan hanya penguatan infrastruktur, ekosistemnya juga perlu dijaga, termasuk di dalamnya layanan hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali dua periode itu juga mengingatkan agar layanan hukum yang diberikan selalu mengedepankan profesionalisme, idealisme, dan rasa tanggung jawab terhadap Bali.

Baca juga :  Bali Menuju Masa Depan Hijau: Gubernur Koster dan Bappenas Sepakat Perkuat Kemandirian Energi, Pangan, dan Air

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang menjalankan usaha maupun aktivitas di Bali hendaknya memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan Pulau Dewata, bukan sekadar menjadi penikmat.

“Harus dipahami bahwa Bali bukan hanya milik masyarakatnya, tetapi juga semua orang yang melakukan aktivitas di sini. Jangan hanya merasa sebagai penumpang dan penikmat, sehingga tidak peduli apakah Bali akan menjadi baik atau buruk,” ujarnya.

Menurut Gubernur Koster, yang dibutuhkan Bali adalah pihak-pihak yang mau mengambil peran aktif dalam menjaga daerah ini agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas sekaligus mempertahankan reputasinya sebagai destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Kejati Bali Tandatangani MoU Pemenuhan Adminduk Bagi Anak Terlantar

Sementara itu, Principal Lawyerindo Law Partnership, Tony Budidjaja, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Koster dalam peresmian kantor cabang kedua Lawyerindo Law Partnership di Bali.

Ia mengatakan Bali memiliki potensi besar sebagai daerah tujuan investasi, terlebih dengan berbagai pengembangan yang tengah dilakukan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai akan meningkatkan kebutuhan terhadap layanan hukum yang berkaitan dengan tata kelola, regulasi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor.

Peresmian Kantor Lawyerindo Law Partnership di Jimbaran Hub ditandai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Gubernur Koster. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tamu kehormatan, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, serta para praktisi hukum dan undangan lainnya.