DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyerahkan dua rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-41, bertempat di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/06/2026). Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan diterima langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.

Dua rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali masing-masing terkait hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai, serta keberadaan bangunan vila di kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca juga :  Pansus TRAP Hentikan Sementara Kegiatan Pembangunan PT BTID

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Bali meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan PT BTID untuk memastikan adanya keterbukaan dan kepastian kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Bali.

DPRD juga menegaskan apabila pengembangan kawasan tidak memberikan manfaat bagi daerah dan masih ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen.

Baca juga :  DPRD Akan Mulai Bahas Raperda Angkutan Khusus Awal Juni 2025

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta memastikan Pemerintah Provinsi Bali akan segera membuat kajian teknis untuk menyusun langkah-langkah melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Gubernur dan melakukan kajian teknis terhadap rekomendasi-rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Cegah Persaingan Tak Sehat, Pemprov Bali Dukung Raperda Angkutan Pariwisata

Giri Prasta menegaskan tindak lanjut tersebut juga akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan setiap temuan yang disampaikan DPRD sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia berharap seluruh persoalan yang menjadi perhatian Pansus TRAP dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik. Pemerintah tentu ingin persoalan-persoalan ini segera selesai,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana