DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah perlindungan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi ekonomi daerah di luar sektor pariwisata. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi kemudahan akses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha lokal agar semakin inovatif, berdaya saing, dan mampu menembus pasar global.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong IKM dan UMKM Bali yang inovatif, berdaya saing, dan mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

Dalam sambutannya, Koster menegaskan bahwa di tengah perkembangan ekonomi digital, kreativitas saja tidak cukup untuk mengembangkan usaha. Menurutnya, karya dan inovasi pelaku usaha perlu mendapat perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi sekaligus terlindungi dari klaim pihak lain.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Kejati Bali Tandatangani MoU Pemenuhan Adminduk Bagi Anak Terlantar

Ia menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta masyarakat. Perlindungan tersebut mencakup berbagai bidang mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya.

“Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Koster.

Menurutnya, perlindungan HKI saat ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan telah menjadi instrumen ekonomi yang dapat menjadi perlindungan sekaligus kekuatan bagi pelaku IKM dan UMKM untuk berkembang di pasar yang semakin kompetitif.

Baca juga :  Koster Sebut Peluncuran Wi-Fi 7 Tonggak Penting Wujudkan Bali Pulau Digital

Koster menambahkan, pemerintah ingin mendorong masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah melalui produk-produk yang memiliki identitas, perlindungan hukum, dan daya saing tinggi.

“Ketika produk IKM dan UMKM kita terlindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen meningkat dan peluang menembus pasar ekspor serta go global akan semakin terbuka,” katanya.

Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan perkembangan positif perlindungan kekayaan intelektual di Bali. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.

Sementara periode Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 5.889 permohonan yang terdiri dari 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.

Bali juga telah memiliki 15 Indikasi Geografis terdaftar. Pada tahun 2025 sejumlah produk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, di antaranya Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara pada tahun 2026, proses pendaftaran masih berlangsung untuk Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Baca juga :  Gubernur Koster Berharap Event Fun Run Lebih Banyak di Bali

Koster mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM untuk bergerak bersama mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Bali agar produk lokal semakin kuat dan memiliki nilai tambah yang berkelanjutan.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Prof. Yasonna Laoly serta dihadiri Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, Kepala Badan Riset Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta pelaku IKM, UKM, dan koperasi di Bali.