KMHDI Lampung Desak Kejati Usut Skandal Korupsi PT LEB dan Aliran Dana ke Politisi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tuntas dugaan korupsi besar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ketua PD KMHDI Lampung, I Wayan Suberata, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut mengalir ke sejumlah politisi di Lampung.
“Kejaksaan harus berdiri tegak demi hukum. Jangan ada intervensi politik yang mengaburkan proses penegakan hukum. Semua pihak yang diduga menikmati aliran dana korupsi harus diproses tanpa pandang bulu,” kata Suberata dalam keterangannya.
Skandal itu bermula dari dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE-OSES) kepada PT LEB dengan nilai mencapai Rp271,5 miliar.
Menurut KMHDI, dana bagi hasil sektor migas yang semestinya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan dan menjadi ajang pembagian keuntungan di kalangan elite BUMD, pejabat, hingga lingkaran politik.
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang serta hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Lampung, KMHDI mencatat sedikitnya tiga temuan penting dalam perkara tersebut.
Pertama, dugaan aliran dana kepada lima politisi dari sejumlah partai politik. Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, disebut mengungkap adanya penyaluran dana masing-masing sekitar Rp150 juta kepada lima politisi berinisial DR, NS, Y, RK, dan EW, dengan total mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kedua, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset berupa uang tunai dan deposito senilai Rp38,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram, 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah senilai Rp28 miliar, serta tujuh unit mobil mewah dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Ketiga, terdapat dugaan pembagian dana tantiem dan bonus internal perusahaan senilai Rp8,6 miliar kepada tiga petinggi PT LEB, yakni mantan Direktur Utama M. Hermawan Eryadi sebesar Rp3 miliar, mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan sebesar Rp2,53 miliar, dan mantan Komisaris Heri Wardoyo sebesar Rp2,04 miliar.
Atas dasar itu, PD KMHDI Lampung menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk lima politisi yang diduga menerima aliran dana.
Kedua, menuntut transparansi hukum yang terbuka dan akuntabel dalam setiap tahapan penyidikan maupun persidangan agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara objektif.
Ketiga, meminta transparansi penuh atas barang sitaan serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Keempat, mendorong evaluasi total dan reformasi sistem pengelolaan BUMD di Lampung, khususnya PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB, agar pengelolaan dana sektor migas lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
KMHDI menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan dana publik benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menjadi bancakan elite kekuasaan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan