Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara dan menemukan kecukupan bukti permulaan dari rangkaian kegiatan OTT yang dilakukan tim penindakan.
“Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, kemudian diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari.
“Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal, serta sejumlah saldo rekening.
Budi menjelaskan rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta.
“Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” ucapnya.
Menurut Budi, total uang dan saldo rekening yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai hampir Rp2 miliar.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” katanya.
KPK menduga perkara yang diusut berkaitan dengan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dugaan penerimaan lain yang masuk kategori gratifikasi.
“Perkara ini terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tutur Budi.
Saat ditanya mengenai komposisi para tersangka, Budi menyebut mereka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Ia juga membenarkan bahwa Edison termasuk salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan