Pemprov Bali Kembali Raih Opini WTP, 13 Kali Berturut
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut diterima Pemprov Bali sejak 2012.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut capaian tersebut sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Ini merupakan WTP ke-13 kali berturut-turut dan tentu menjadi capaian yang sangat baik bagi Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster, saat penyerahan WTP oleh BPR RI di Kantor DPRD Bali, Senin (08/06/2026).
Menurut Koster, saat dirinya pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 2018, Pemprov Bali telah memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang baik dengan raihan WTP sejak 2012. Karena itu, ia berkomitmen untuk menjaga sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Saya selalu menegaskan bahwa WTP bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi harus menjadi WTP yang berkualitas. Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan jujur, benar, disiplin, dan selalu mengikuti rekomendasi dari BPK,” katanya.
Koster menegaskan pihaknya selalu mendorong BPK melakukan pemeriksaan secara objektif dan apa adanya. Menurut dia, hasil pemeriksaan yang menggambarkan kondisi riil sangat penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kalau ada yang kurang baik harus disampaikan apa adanya. Dengan begitu kita bisa melakukan pembenahan. Prinsipnya, tata kelola keuangan harus sehat dan transparan,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran birokrasi Pemprov Bali, khususnya Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah yang dinilai berperan besar dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut tidak terlepas dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai aturan.
Ke depan, Pemprov Bali akan memperkuat sistem evaluasi kinerja aparatur berbasis capaian kerja. Koster mengatakan penerapan mekanisme reward and punishment menjadi penting agar penggunaan anggaran daerah semakin efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya menghasilkan administrasi yang tertib, tetapi juga harus mampu mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi bukan hanya output yang baik, tetapi juga outcome dan dampaknya harus dirasakan masyarakat,” katanya.
Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adi Surya Adnyana, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan beberapa kelemahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Walaupun masih terdapat beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” kata Adi Surya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum memadai. BPK menemukan sejumlah penerima hibah belum melengkapi dokumen persyaratan, terdapat realisasi barang yang tidak sesuai nilai pencairan dana, hingga keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hibah tidak tepat sasaran dan membuka risiko penyalahgunaan dana.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban jasa manajemen konstruksi pembangunan menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Bali.
Temuan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah mencapai Rp2,31 miliar serta kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel sebesar Rp384 juta.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bali agar memperkuat pengawasan, meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penerima hibah, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov Bali. Adi Surya menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik.
“Ini merupakan capaian yang luar biasa karena telah diraih 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance,” ujarnya.
BPK juga mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Pemprov Bali mencapai 98,45 persen atau 1.465 rekomendasi dari total 1.488 rekomendasi yang diberikan. Angka tersebut jauh di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Meski demikian, BPK mengingatkan masih terdapat sejumlah temuan yang berulang dari tahun ke tahun. Menurut Adi Surya, temuan berulang merupakan bentuk inefisiensi yang harus segera dibenahi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
“Kami berharap temuan-temuan yang berulang dapat diminimalisasi sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan