Rokok Bikin RI Rugi Rp288 Triliun dan 270 Ribu Nyawa Melayang
1.524 Pakar Desak Indonesia Ratifikasi Traktat Anti Rokok
DIKSIMERDEKA.COM, SURABAYA – Harga yang harus dibayar Indonesia akibat konsumsi rokok ternyata tidak main-main. Kerugian ekonomi akibat tembakau disebut mencapai lebih dari Rp288 triliun per tahun, sementara sekitar 270 ribu warga Indonesia meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok.
Kondisi tersebut mendorong sebanyak 1.524 pakar kesehatan dan pengendalian tembakau mendesak pemerintah segera meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC), traktat global yang menjadi acuan dunia dalam menekan prevalensi merokok dan melindungi masyarakat dari dampak produk tembakau maupun nikotin.
Dilansir dari Opednews.com, desakan tersebut tertuang dalam Deklarasi Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia ke-11 (ICTOH) yang disepakati secara bulat di Surabaya. Para pakar menilai Indonesia menghadapi krisis kesehatan serius akibat tingginya konsumsi rokok yang disebut menyebabkan “kerugian ekonomi lebih dari Rp288 triliun per tahun dan merenggut sekitar 270 ribu jiwa setiap tahunnya.
Mereka juga menyoroti fakta bahwa Indonesia hingga kini masih menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang belum meratifikasi WHO FCTC. Kondisi itu dinilai membuat upaya pengendalian tembakau berjalan lebih lambat dibanding banyak negara lain yang telah menerapkan kebijakan lebih ketat terhadap industri rokok dan produk nikotin.
Selain mendesak ratifikasi WHO FCTC, deklarasi tersebut juga menyerukan penguatan kebijakan pengendalian tembakau, mulai dari pelarangan iklan dan promosi rokok, kenaikan cukai, perluasan kawasan tanpa rokok, hingga perlindungan kebijakan publik dari intervensi industri tembakau. Langkah tersebut dinilai mendesak karena konsumsi rokok dan penggunaan rokok elektronik terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
Para pakar juga mengingatkan bahwa penggunaan tembakau menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk epidemi tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi, sekitar 319 ribu kasus TBC atau hampir 30 persen dari total beban TBC nasional setiap tahun berkaitan dengan kebiasaan merokok.
Deklarasi ICTOH menegaskan bahwa Indonesia berada pada titik krusial. Tanpa langkah tegas dan keberanian politik, epidemi tembakau dikhawatirkan akan terus membebani sistem kesehatan, menghambat pembangunan nasional, serta mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Lain
Indonesia hingga kini menjadi salah satu dari delapan negara di dunia yang belum meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC). Padahal perjanjian internasional tersebut telah menjadi landasan kebijakan pengendalian tembakau di berbagai negara untuk menekan prevalensi perokok dan melindungi generasi muda dari bahaya nikotin.
Menurut para peserta Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia (ICTOH) ke-11, ratifikasi WHO FCTC akan memperkuat posisi pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih efektif, mulai dari pengendalian iklan rokok hingga perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Anak Muda Jadi Target Industri
Para pakar juga menyoroti meningkatnya penggunaan rokok elektronik dan produk nikotin baru di kalangan remaja. Mereka menilai pemasaran produk tersebut semakin agresif melalui media digital dan media sosial yang banyak diakses anak muda.
Data yang dipaparkan dalam konferensi menunjukkan lebih dari 10 persen remaja di wilayah perkotaan pernah mencoba atau menggunakan rokok elektronik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran lahirnya generasi baru yang mengalami ketergantungan nikotin sejak usia dini.
Beban Kesehatan Terus Membengkak
Selain menyebabkan penyakit jantung, stroke, kanker, dan gangguan pernapasan kronis, konsumsi tembakau juga dinilai memperparah beban pembiayaan kesehatan nasional. Tingginya angka penyakit akibat rokok berdampak pada produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan biaya pengobatan yang harus ditanggung negara maupun masyarakat.
Karena itu, para pakar mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengendalian tembakau melalui kebijakan yang lebih tegas dan berbasis bukti ilmiah.

Tinggalkan Balasan