Gagal Laporan Polisi, Bali Handara Coba Lagi Rebut Tanah Negara yang Dikelola Warga Buyan dengan Dalih Status Quo
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Konflik lahan eks hak guna bangunan (HGB) di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang melibatkan warga dengan PT Sarana Buana Handara (Bali Handara) kembali memanas. Bali Handara kembali berupaya merebut lahan yang kini telah dikelola dan dikuasai oleh warga dengan dalih status quo meski sebelumnya laporan penyerobotan lahan yang dituduhkan terhadap warga telah dihentikan polisi.
Belasan warga yang selama ini menguasai dan mengelola tanah negara bekas HGB yang telah berakhir sejak 2012 itupun nampak menolak menandatangani atau memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan perusahaan untuk memperoleh kembali hak atas lahan tersebut. Penolakan itu mengemuka dalam pertemuan yang difasilitasi di Kantor Desa Pancasari, Senin (1/6/2026).
Dalam forum tersebut, kuasa hukum Bali Handara, Putu Astuti Hutagalung, menyatakan perusahaan belum dapat mengajukan kembali permohonan HGB karena lahan tersebut saat ini berada dalam penguasaan fisik warga.
“Permohonan perpanjangan HGB kami belum dapat disetujui karena ada penguasaan fisik lahan oleh warga. Padahal kita tahu tanah itu sudah di status quo kan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara),” kata Putu Astuti Hutagalung didampingi rekannya, Okberson Sitompul.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab HGB yang menjadi dasar penguasaan Bali Handara telah berakhir sejak tahun 2012. Selama lebih dari satu dekade tidak ada hak baru yang diterbitkan negara atas nama perusahaan. Bahkan laporan dugaan penyerobotan yang sempat dilayangkan terhadap warga telah dihentikan Polres Buleleng karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Di hadapan warga, pihak Bali Handara menyatakan tidak boleh ada pihak yang mengklaim tanah tersebut karena statusnya masih status quo dan belum ada keputusan hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah itu.
Tim kuasa hukum warga, I Wayan Adimawan SH MH bersama Dr I Ketut Suartha SH MH, I Nyoman Kantun Suyasa, SH dan I Made Sumantara SH menilai argumentasi tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Koordinator tim kuasa hukum warga, Wayan Adimawan mengatakan ketika HGB berakhir pada tahun 2012 dan tidak diperpanjang serta tidak ada hak baru yang diberikan negara, maka hak tersebut hapus demi hukum dan tanah kembali menjadi tanah negara.
“HGB itu sudah berakhir sejak tahun 2012. Tidak ada perpanjangan dan tidak ada pembaruan hak. Karena itu tanah kembali menjadi tanah negara. Status quo bukanlah jenis hak atas tanah dan tidak otomatis membuat tanah itu tetap menjadi hak perusahaan,” tegas Adimawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pertanahan harus dibedakan secara tegas antara hak prioritas dan hak atas tanah yang masih berlaku.
Menurutnya, bekas pemegang HGB memang dapat memiliki kesempatan atau prioritas tertentu untuk mengajukan kembali hak atas tanah yang telah berakhir. Namun prioritas tersebut bukan hak kepemilikan dan bukan pula hak penguasaan.
“Hak prioritas bukan berarti tanah itu masih milik perusahaan. Kalau memang merasa memiliki hak yang kuat, mengapa selama lebih dari 14 tahun sejak HGB berakhir tidak ada penyelesaian hak yang tuntas? Ini yang harus dijawab kepada publik,” ujarnya.
Adimawan juga mempertanyakan penggunaan istilah status quo yang terus-menerus disampaikan pihak Bali Handara.
“Status quo biasanya muncul karena ada sengketa, gugatan, blokir, atau penetapan resmi dari instansi berwenang yang memerintahkan keadaan tetap dipertahankan sampai ada keputusan hukum. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, maka penggunaan istilah status quo menjadi sangat problematik,” katanya.
Menurutnya, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Fakta di lapangan menunjukkan warga telah menguasai, mengolah, dan memanfaatkan lahan tersebut secara nyata selama bertahun-tahun. Sebagian bahkan telah tinggal turun-temurun di kawasan pinggir Danau Buyan.
Ironisnya, perusahaan yang haknya telah berakhir justru kembali datang meminta dukungan warga untuk memperoleh hak baru atas tanah negara yang selama ini mereka kelola sendiri.
“Jangan sampai seolah-olah warga diminta melegitimasi penguasaan kembali tanah yang sudah kembali menjadi tanah negara. Ini yang ditolak warga,” singgungnya.
Adimawan menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung karena berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan. Karena itu, sebelumnya Tim Pansus Rancangan Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Provinsi Bali telah meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Bali mengeluarkan keputusan yang tegas terkait status tanah negara yang saat ini dikuasai warga di kawasan pinggir Danau Buyan.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., MH., saat dihubungi terpisah menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali untuk segera menindaklanjuti hasil rapat bersama terkait status lahan eks HGB PT Sarana Buana Handara seluas sekitar 6,7 hektare di kawasan Buyan, Desa Pancasari.
Menurut Supartha, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan tanah negara tersebut.
“Kami sudah memanggil Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan meminta agar segera menerbitkan Surat Keputusan terkait status tanah negara seluas 6,7 hektare di Buyan Pancasari. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola lahan tersebut,” ujar Supartha.
Politisi senior asal Tabanan itu menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena hanya akan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Silakan nanti tanyakan kepada Pak Eko di Kanwil ATR/BPN Bali sejauh mana tindak lanjut hasil rapat bersama Tim Pansus TRAP Provinsi Bali. Kami sudah menyampaikan rekomendasi dan meminta langkah konkret. Kalau sampai sekarang belum diterbitkan Surat Keputusannya, tentu akan kami panggil kembali untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Menurut Supartha, negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah eks HGB yang telah berakhir sejak tahun 2012 tersebut. Ia menilai ketidakjelasan status administrasi pertanahan justru menjadi ruang bagi munculnya klaim-klaim yang berpotensi memicu konflik baru di masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang terus dipelihara. Kalau memang tanah itu telah menjadi tanah negara, maka negara harus tegas mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Bagi warga Buyan, persoalan ini bukan lagi semata soal administrasi pertanahan. Ini menyangkut ruang hidup yang telah mereka pertahankan selama puluhan tahun. Karena itu, penolakan terhadap permohonan Bali Handara bukan sekadar sikap emosional, melainkan bentuk perlawanan terhadap upaya yang mereka nilai sebagai usaha menghidupkan kembali hak yang telah lama berakhir.

Tinggalkan Balasan