Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)

Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh seorang kiai di Pati kembali mengguncang ruang publik dan memunculkan kegelisahan sosial yang serius. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana kesusilaan biasa, melainkan persoalan hukum, moral, dan kemanusiaan yang menyentuh inti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren selama ini dipandang sebagai ruang pembentukan akhlak, pendidikan karakter, dan penguatan nilai spiritual. Karena itu, ketika kekerasan seksual justru dilakukan oleh figur yang dihormati dan memiliki otoritas keagamaan, luka yang ditimbulkan menjadi jauh lebih dalam dibanding tindak pidana pada umumnya.

Kasus seperti ini juga memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dapat berubah menjadi alat dominasi terhadap korban. Dalam lingkungan pesantren, seorang kiai bukan hanya dipandang sebagai pengajar, tetapi juga figur spiritual yang dihormati dan ditaati. Posisi tersebut menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Santriwati yang berada dalam posisi subordinat sering kali mengalami tekanan psikologis, ketakutan, hingga kebingungan untuk melawan atau melaporkan tindakan yang dialaminya. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut dianggap melawan guru, mencemarkan nama baik pesantren, atau bahkan dianggap membawa aib keluarga.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama seringkali memiliki karakteristik yang berbeda dibanding kejahatan seksual biasa. Kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui manipulasi psikologis dan penyalahgunaan kepercayaan. Pelaku memanfaatkan otoritas dan posisi sosialnya untuk membuat tunduknya korban. Dalam konteks inilah hukum pidana harus hadir tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana perlindungan terhadap kelompok rentan yang berada dalam relasi kuasa yang timpang.

Secara yuridis, tindakan pencabulan maupun kekerasan seksual terhadap santriwati merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat melalui berbagai ketentuan hukum positif di Indonesia. Negara saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan pengaturan lebih komprehensif mengenai perlindungan korban dan penindakan pelaku kekerasan seksual. Kehadiran UU TPKS menjadi langkah progresif karena hukum tidak lagi semata berorientasi pada pembuktian fisik kekerasan, tetapi juga memperhatikan relasi kuasa, tekanan psikologis, serta kerentanan korban.

Selain UU TPKS, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak apabila korban masih berusia di bawah umur. Bahkan, posisi pelaku sebagai pendidik atau figur agama dapat dipandang sebagai keadaan yang memperberat karena tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewibawaan, kepercayaan yang dimilikinya. Dalam perspektif hukum modern, penyalahgunaan otoritas merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dampak sosial lebih luas karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan nilai moral masyarakat.

Namun persoalan terbesar dalam kasus kekerasan seksual justru sering muncul bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada budaya sosial yang masih menyulitkan korban memperoleh keadilan. Dalam banyak kasus, korban justru menghadapi tekanan sosial untuk diam demi menjaga nama baik lembaga atau pelaku. Tidak sedikit masyarakat yang lebih sibuk mempertanyakan perilaku korban dibanding mengecam tindakan pelaku. Situasi ini menunjukkan bahwa budaya menyalahkan korban (victim blaming) masih sangat kuat di masyarakat.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam kasus yang melibatkan tokoh agama, sering muncul pembelaan berlebihan dengan alasan menjaga marwah agama atau pesantren. Padahal, membela korban kekerasan seksual bukan berarti menyerang agama maupun lembaga pendidikan keagamaan. Justru sebaliknya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi pendidikan keagamaan agar tidak dicederai oleh perilaku individu yang menyalahgunakan kekuasaan. Menutup-nutupi kasus hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat budaya impunitas bagi pelaku.

Kasus Kiai Pati juga memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan santri di banyak lembaga pendidikan berbasis asrama. Hingga kini, masih banyak pesantren yang belum memiliki mekanisme pengaduan aman, standar perlindungan santri, layanan konseling, maupun sistem pengawasan internal yang memadai. Akibatnya, korban sering tidak memiliki ruang aman untuk melaporkan tindakan yang dialaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, korban justru mengalami intimidasi atau tekanan agar tidak membuka persoalan ke publik.

Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. Karena itu, pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap agama, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam melindungi hak anak dan perempuan.

Ke depan, reformasi sistem perlindungan di lingkungan pesantren menjadi kebutuhan mendesak. Pesantren perlu membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang jelas, transparan, dan berpihak kepada korban. Pendidikan mengenai relasi sehat, perlindungan perempuan dan anak, serta pelatihan etika profesi bagi tenaga pendidik juga harus diperkuat. Selain itu, kerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan, psikolog, dan aparat penegak hukum perlu dibangun agar penanganan kasus tidak berhenti hanya pada penyelesaian internal.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sensitif terhadap korban. Banyak korban kekerasan seksual mengalami trauma mendalam sehingga membutuhkan pendekatan pemeriksaan yang manusiawi. Penegakan hukum yang lambat atau tidak berpihak kepada korban hanya akan memperkuat ketakutan masyarakat untuk melapor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan, termasuk dalam institusi yang selama ini dianggap suci dan bermoral. Tidak boleh ada ruang impunitas atas nama agama, jabatan, maupun kehormatan lembaga. Negara hukum menempatkan semua orang sama di hadapan hukum (equality before the law). Ketika hukum gagal melindungi korban yang paling rentan, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan semakin terkikis.

Keberanian korban untuk bersuara harus dipandang sebagai langkah penting membongkar budaya diam yang selama ini melindungi pelaku kekerasan seksual. Masyarakat perlu berdiri di pihak korban, bukan justru membungkam mereka demi menjaga citra semu sebuah institusi. Menjaga nama baik lembaga tidak pernah boleh dilakukan dengan mengorbankan keadilan, keselamatan, dan masa depan para korban.