DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar memicu gelombang tanya di tengah masyarakat Bali. Di satu sisi, langkah ini dinilai berani demi menyelamatkan wajah pariwisata Bali di mata dunia. Namun di sisi lain, tumpukan sampah yang tak terangkut di pemukiman warga memicu bom waktu sosial baru.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, para pemangku kebijakan, akademisi, legislatif, dan praktisi duduk bersama membongkar akar masalah kedaruratan sampah di Sarbagita (Denpasar dan Badung).

Diskusi dibuka dengan pemantik realitas yang pahit oleh Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti. Dalam kesempatan itu, Widiyanti menyoroti kontradiksi di lapangan.

“Di wilayah saya, khususnya Denpasar Barat, sampah tidak tersentuh oleh tim DLHK. Kami sudah bayar iuran, tapi tidak ada yang mengangkut. Kami tidak mendapatkan TPS modern, tidak ada dekomposer. Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur dan tenaga teknis justru melahirkan penderitaan baru di masyarakat,” keluhnya, saat membuka FGD di Gedung BKPSDM Denpasar, Sabtu (16/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa karut-marut ini sudah menjadi sorotan internasional, bahkan memicu isu akan dilaporkan ke Amnesty International karena menyangkut hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Menjawab kegelisahan tersebut, Anggota Legislatif I Nyoman Suyasa, menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung adalah keharusan karena statusnya sudah darurat.

Pemerintah kini mendorong proyek jangka panjang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) (waste to energy) di Bali, sejajar dengan kota-kota besar lain seperti Bogor, Bandung, dan Bekasi.

“Lantas, siapa yang diuntungkan? Jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata,” tegas Suyasa.

Menurutnya, jika PLTSa beroperasi penuh dan TPA ditutup, pencemaran udara, laut, dan risiko penyakit akan hilang.

“Harga tanah (land value) di sekitar lokasi akan meningkat, hotel tumbuh, dan wisatawan merasa nyaman karena bau menyengat hilang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani mengatakan saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang diberi sanksi oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang mandek.

“Sistem ‘kumpul-angkut-buang’ sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang),” ujar Dwi Arbani.

Kritik filosofis namun menohok datang dari praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana. Ia menyebut kata ‘sampah’ sebenarnya bersumber dari kerusakan berpikir manusia.

“Botol air mineral ini awalnya adalah alat bantu kita untuk minum. Tapi setelah habis, kita sebut dia ‘sampah yang jahat’ lalu membuangnya. Kita bayar iuran Rp50 ribu atau Rp100 ribu, lalu merasa itu sudah jadi urusan pemerintah. Ini bentuk lepas tanggung jawab,” cetus Wayan Balik.

Melalui sistem pengelolaan berbasis Desa Adat berlandaskan Tri Hita Karana, ia membuktikan bahwa 80% sampah sebenarnya bisa selesai di tingkat desa.

60–70% sampah rumah tangga adalah organik yang bisa dikompos di halaman.

Sisanya adalah residu dan sampah adat (seperti sarana upacara kematian/banten) yang penanganannya sudah diatur secara komunal lewat power perangkat desa.

Sementara itu, Akademisi Dr. I Nengah Muliarta, mengajak audiens melihat data makro secara objektif. Berdasarkan daya dukungnya, lingkungan Bali idealnya hanya menampung 1,5 juta jiwa. Kini, Bali harus menanggung beban 4,5 juta penduduk tetap, ditambah 10 juta wisatawan domestik dan 3-4 juta wisatawan mancanegara per tahun.

Muliarta mempertanyakan kejelasan Master Plan penanganan limbah industri pariwisata (hotel/restoran) yang kerap bercampur dengan sampah domestik di TPA hingga menyebabkannya overload.

Menanggapi dinamika FGD, Kadis LHK Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi memberikan apresiasi tinggi dan memaparkan kondisi riil di kawasannya. Badung menghadapi tantangan unik karena dualisme karakteristik wilayah.

Ia mengatakan Badung terbagi menjadi dua yaitu Badung Utara dengan corak relatif pedesaan. Masyarakatnya mudah diarahkan untuk memilah sampah berbasis sumber.

Sementara itu, Badung Selatan dengan corak urban-pariwisata. Menariknya, hasil pantauan menunjukkan sampah organik di sini hanya 6%, sisanya didominasi sampah anorganik dan sampah spesifik (kemasan/plastik).

Pemerintah Kabupaten Badung kini gencar menerapkan jadwal penjemputan sampah yang ketat (Senin dan Kamis khusus organik, hari lain untuk anorganik/residu).

Hasilnya, armada truk sampah Badung yang ke TPA Suwung berhasil ditekan dari 240 unit menjadi 190 unit saja.

Badung juga berkomitmen mereplikasi sistem TPS3R modern ke seluruh desa/kelurahan dan kawasan komersial dengan dukungan anggaran dari DPRD Bali.

Editor: Agus Pebriana