DPMPTSP Bali: Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Tidak Ganggu Iklim Investasi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, menilai kehadiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelarangan Alih Fungsi Lahan dan Larangan Kepemilikan Lahan secara nominee tidak akan mengganggu iklim investasi di Bali.
Menurut Sukra, aturan tersebut justru memberi kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Pulau Dewata.
“Perda ini memberikan kepastian pelayanan perizinan. Pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bali nantinya mengacu pada perda ini sehingga ada kepastian dalam proses perizinan,” kata Sukra, Rabu, (06/05/2026).
Ia mengatakan selama ini masih banyak pelaku usaha yang menjalankan investasi tidak sesuai ketentuan perizinan. Dengan perda tersebut, pemerintah berharap pola investasi yang masuk ke Bali menjadi lebih tertib dan berkualitas.
“Dengan perda ini, investor tidak perlu takut lagi berinvestasi karena sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Sukra juga menanggapi wacana menaikkan batas minimal investasi penanaman modal asing (PMA) di Bali menjadi Rp 100 miliar. Menurut dia, usulan itu menarik karena batas minimal investasi asing sebesar Rp 10 miliar selama ini dinilai memunculkan investasi yang tidak berkualitas.
Ia mencontohkan sejumlah pelaku usaha yang hanya mengejar Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi menjalankan usaha di luar izin yang dimiliki.
“Kasus virtual office makin marak. Setelah mendapat NIB, mereka justru menjalankan usaha lain secara ilegal, misalnya penyewaan sepeda motor,” kata dia.
Menurut Sukra, jika ambang minimal investasi asing dinaikkan menjadi Rp 100 miliar, investasi yang masuk ke Bali berpotensi lebih selektif dan berkualitas.
Meski begitu, ia mengakui usulan tersebut tidak mudah diterapkan karena terbentur Undang-Undang Penanaman Modal yang menetapkan batas minimal investasi asing sebesar Rp 10 miliar.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan