Ratusan Buruh Minta DPRD dan Pemprov Bali Bentuk Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera membentuk Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan sebagai jawaban atas kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dan mencegah pelanggaran di lingkungan kerja.
“Alasan klise kurangnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan sebenarnya dapat diatasi dengan melakukn terobosan hukum dengan dibentuknya Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari unsur Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha,” terang Sekretaris FSPM Ida Made Rai Budi Darsana, Kamis (30/04/2026).
Rai mengatakan Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan ini nantinya akan bertugas melakukan inspeksi ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan, mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaan, dan memberikan bukti awal kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi.

Sementara itu, tambah Rai, fungsi penegakan hukum tetap menjadi kewenangan dari pihak Pengawas di Disnaker Bali.
Rai mengatakan praktik pengawasan independen sudah banyak diterapkan di beberapa negara dunia. Ia berharap model ini bisa diterapkan di Bali.
“Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian yang lebih serius terhadap persoalan ini agar pemerintah dapat mengembalikan harkat rakyatnya yang selama ini telah memberikan kontribusi besar,” terangnya.
Menanggapi permintaan serikat pekerja, Ketua DPRD Bali Dewa Mahadnyana atau Dewa Jack mengatakan DPRD Bali akan mendiskusikan usulan pembentukan tim independen tersebut dengan eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali.
“Ini saya catat dan saya akan diskusikan dengan kelompok ahli atau pihak eksekutif. Ini tidak muluk-muluk tinggal kami mendiskusikan kompetensinya sesuai aturan yang ada,” terangnya.
Lebih jauh, Dewa Jack mengakui masih banyak pekerja di Bali yang belum merasakan kepastian kerja dan perlindungan yang memadai, terutama di sektor hotel dan restoran.
Menurut dia, di tengah pertumbuhan pariwisata, masih ada pekerja yang menghadapi kerentanan status kerja, praktik hubungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya adil, serta ketidakpastian masa depan.
“Pariwisata Bali tidak boleh hanya indah bagi wisatawan, tetapi juga harus adil bagi para pekerjanya,” kata Dewa Jack di hadapan massa aksi.
Sebelumnya, FSPM menyoroti sektor pariwisata Bali selama ini menyimpan persoalan serius terkait ketidakpastian kerja dan praktik eksploitasi tenaga kerja.
“Di balik pariwisata Bali yang indah dan premium, ada persoalan eksploitasi pekerja melalui sistem kontrak, pekerja harian, magang, dan outsourcing yang semakin masif,” kata Rai.
Menurut FSPM, pekerja kontrak dan harian hidup dalam ketidakpastian karena selalu dibayangi berakhirnya kontrak atau tidak dipanggil kembali bekerja.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pekerja sulit merencanakan kehidupan jangka panjang dan tidak memiliki posisi tawar di hadapan perusahaan.
Rai juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai membuat hubungan kerja semakin fleksibel dan membuka ruang lebih luas bagi penggunaan outsourcing.
Mereka menilai praktik PKWT di sektor hotel dan restoran banyak menyimpang dari aturan karena diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
“Secara aturan, PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Tapi praktiknya di hotel dan restoran justru banyak pekerjaan inti diisi pekerja kontrak,” ujarnya.
Selain persoalan kontrak, buruh juga menyoroti dugaan pelanggaran lain seperti upah di bawah standar minimum, tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta tidak dicatatkannya PKWT ke dinas tenaga kerja.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan