Diduga Terbitkan Dokumen Bermasalah, Oknum BPN Badung Dilaporkan ke Polisi
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Dugaan keterlibatan oknum petugas BPN Badung dalam penerbitan sertifikat bermasalah mencuat ke publik. Seorang warga, Indrawati, melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang setelah tanah yang telah dikuasainya sejak 1985 tiba-tiba diklaim pihak lain dengan dasar sertifikat yang dinilai penuh kejanggalan.
Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran administratif dan pidana yang diduga melibatkan oknum aparatur pertanahan di BPN Badung.
“Klien kami sudah menguasai tanah ini sejak 1985, membeli secara sah dengan pembayaran satu unit mobil Suzuki Jimny yang nilainya saat itu bahkan lebih tinggi dari harga tanah. Selama puluhan tahun tidak pernah ada masalah,” ujar Made Somya di Denpasar, Selasa (28/4/2026).
Permasalahan bermula pada 2016 ketika anak dari pihak penjual mengklaim sertifikat tanah tersebut hilang dan mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Pada 16 Februari 2026, pihak lawan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai sertifikat pengganti, namun menurut kuasa hukum justru memunculkan banyak tanda tanya.
Setelah ditelusuri, dokumen tersebut masih berupa sertifikat lama tahun 1973, bukan sertifikat elektronik sebagaimana ketentuan terbaru. Selain tidak mencantumkan kejelasan tanggal penerbitan, sertifikat itu juga tercatat atas nama seseorang yang pada tahun 1973 masih berusia sekitar dua tahun.
“Bagaimana mungkin anak usia dua tahun bisa menunjukkan batas-batas tanah? Ini bukan sekadar cacat administrasi, tapi kejanggalan serius,” tegas Made.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa hampir saja terbit sertifikat pengganti tanpa pengukuran ulang di lapangan dan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang telah menguasai fisik tanah selama puluhan tahun. Proses inilah yang diduga melibatkan oknum di BPN Badung.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tanah dalam kondisi sengketa, namun proses administrasi tetap berjalan. Ini yang sedang kami laporkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan tindak pidana korupsi ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut turut menyebut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan BPN Badung.
Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, menyatakan pihaknya siap melakukan pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran oleh pegawai di internalnya.
Dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/4/2026), Sukiana mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke internal kantor terkait dugaan tersebut.
“Kalau masih dugaan kan kami tidak bisa menyikapi. Yang penting kita sudah melaksanakan pengawasan internal,” ujarnya.
Sukiana juga mengaku belum mengetahui secara pasti substansi laporan yang disampaikan pihak pelapor ke kepolisian. “Kalau laporannya belum masuk kita tidak tahu. Ini kan baru asumsi saja. Kalau memang terbukti kita siap melakukan penindakan,” ujarnya.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan, mengingat menyangkut kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai lebih dari empat dekade dan dugaan keterlibatan aparatur pertanahan dalam proses administrasi yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan