DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan progres pengelolaan sampah di Pulau Dewata di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Warmadewa (Unwar) dalam Dialog Publik bertajuk Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan, Jumat (24/4/2026).

Dalam paparannya, Koster mengungkapkan volume sampah di Bali saat ini mencapai sekitar 3.436 ton per hari. Kontributor terbesar berasal dari Kota Denpasar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton dan Badung 547 ton per hari.

Dari sisi komposisi, ia menjelaskan lebih dari 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik, sedangkan sampah plastik mencapai lebih dari 17 persen.

Sementara berdasarkan sumbernya, mayoritas sampah berasal dari aktivitas rumah tangga yang menyumbang lebih dari 60 persen, diikuti sektor perniagaan dan pasar.

Koster menjelaskan, pola pengelolaan sampah saat ini masih didominasi pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mencapai 43 persen. Selain itu, sekitar 23 persen sampah masih dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan memadai.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan Unwar Jalin Kerjasama Strategis di Bidang Pendidikan

“Di sisi lain, upaya penanganan sampah baru mencapai 16 persen, sedangkan pengurangan sampah tercatat sebesar 18 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyoroti kebijakan pembatasan plastik sekali pakai yang diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 sejak 21 Desember 2018. Regulasi tersebut tambahnya, membatasi penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.

Menurut Koster kebijakan itu cukup berhasil diterapkan di sektor formal seperti hotel, restoran, pasar modern, dan toko swalayan. Namun, implementasi di pasar tradisional masih menghadapi sejumlah kendala.

“Masih banyak pedagang dan masyarakat yang terbiasa menggunakan tas kresek,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Koster menjelaskan bahwa sejak 2019 pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai sebagai langkah awal pengendalian sampah.

Baca juga :  Universita Warmadewa Bahas Pemilu dan Amandemen UUD 1945

Setahun kemudian, kebijakan diperkuat dengan pengelolaan sampah berbasis sumber yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 yang mendorong pemilahan sampah sejak rumah tangga.

Koster menjelaskan kedua kebijakan tersebut diterapkan di 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat di seluruh Bali. Namun, dari jumlah itu, Koster menjelaskan sebanyak 290 desa atau sekitar 41 persen telah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Sementara 346 desa atau sekitar 59 persen lainnya belum mengimplementasikan program tersebut secara optimal.

Koster mengatakan terdapat sejumlah kendala di lapangan yang membuat penanganan sampah belum maksimal di seluruh Bali. Salah satunya saat itu terjadinya pandemi Covid-19.

Di samping itu, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah juga menjadi kendala, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Keterbatasan lahan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah dan belum optimalnya peran desa adat juga menjadi tantangan tersendiri.

Baca juga :  USG dan Pemeriksaan Gigi Gratis, Upaya Sehatkan Ibu Hamil di Desa Plaga

“Untuk itu perlu penguatan komitmen serta dukungan bersama agar program pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan lebih efektif,” terangnya.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Warmadewa Putu Gede Raka Trisna Arisastra mengatakan kondisi Bali saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan akibat persoalan sosial dan lingkungan yang semakin serius.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Melalui tema dialog publik Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan BEM Unwar ingin mengajak kepada seluruh pihak untuk berpikir jauh ke depan, hingga 50 sampai 100 tahun mendatang.

Menurutnya, tanpa perencanaan matang, persoalan yang terjadi saat ini dapat menjadi ancaman serius bagi masa depan Bali, termasuk citra pariwisata Pulau Dewata.

Reporter: Agus Pebriana