DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat struktural di lingkungan Kejati Bali, Rabu (22/4/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali.

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil Kejaksaan pada jabatan struktural.

Baca juga :  Kajati Bali Angkat Bicara Soal Penetapan Made Daging sebagai Tersangka dengan KUHP Lama

Adapun pejabat yang dilantik yakni Dicky Darmawan, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng; Andi Metrawijaya, S.H., M.H., sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Bali; serta Medie, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.

Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Chatarina Muliana menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat integritas dan tanggung jawab dalam mengemban amanah jabatan.

Baca juga :  Bali Teken MoU Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Pendampingan Hukum Pemprov

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Saudara harus menjadi contoh dalam disiplin, dedikasi, serta menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, bekerja secara profesional, serta memperkuat sinergi internal maupun eksternal demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca juga :  Kajati Bali: Pemberantasan Korupsi Juga Tanggung Jawab Akademisi

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Bali, para asisten, koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta para kepala seksi.

Dengan pelantikan ini, diharapkan terjadi penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pada setiap satuan kerja, terutama dalam percepatan penanganan perkara serta pembinaan pegawai di wilayah hukum Bali.