DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA — Pemerintah mengungkap sebanyak 780 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun di TikTok telah dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital, Rabu (15/4/2026).

Langkah ini jadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur pelindungan anak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut capaian ini sebagai langkah awal yang penting.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga :  Masih Ekspansif, PMI Manufaktur Indonesia Ungguli Thailand dan Tiongkok

TikTok Dipuji, Platform Lain Diminta Ikut

Meutya memberikan apresiasi kepada TikTok yang dinilai cepat merespons aturan pemerintah.

“Tiktok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar formalitas.

Ini jadi kemenangan bagi masyarakat.

“Hal ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah pun mendorong platform lain untuk segera menyusul.

Baca juga :  Indonesia Peringkat Tiga SEA Games 2021 Vietnam

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” ujarnya.


Roblox Masih Bermasalah

Namun tak semua platform lolos penilaian.

Untuk Roblox, pemerintah menilai masih ada celah berbahaya.

“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.

Artinya, risiko bagi anak masih terbuka.

Pemerintah pun belum bisa menyatakan Roblox patuh.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS,” tandasnya.

Baca juga :  Tes Jaringan Internet Di Bakauheni Tembus 96% Saat Arus Balik, Wamenkomdigi: Tetap Lancar!

Platform Lain Sudah Patuh

Sebelumnya, beberapa platform besar sudah menyatakan kepatuhan.

Mulai dari X, Bigo Live, hingga Meta (Instagram, Threads, dan Facebook).


Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Meutya menegaskan, aturan ini bukan sekadar imbauan.

Ini kewajiban.

Semua platform digital harus patuh.

Pemerintah juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan.

Langkah tegas pun siap diambil bagi yang membandel.


Langkah TikTok menutup ratusan ribu akun anak jadi sinyal kuat.

Era bebas tanpa kontrol di ruang digital mulai berakhir.

Dan bagi platform yang belum patuh, waktunya semakin sempit.