DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) segera disahkan guna memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan lintas negara yang banyak terjadi di Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU HPI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4/2026).

Menurut Koster, Bali sebagai daerah pariwisata internasional menjadi tempat interaksi intensif antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Kondisi itu memunculkan beragam persoalan hukum perdata internasional, seperti perkawinan campuran, kepemilikan properti melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, hingga status anak dari orang tua beda kewarganegaraan.

Baca juga :  Kejati dan Pemrov Bali Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

“Karena belum ada undang-undang khusus tentang Hukum Perdata Internasional, sering terjadi kekosongan atau konflik hukum. Ini membutuhkan aturan yang komprehensif, terintegrasi, dan adaptif,” ujar Koster.

Ia menjelaskan, saat ini pengaturan hukum perdata masih tersebar di berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kewarganegaraan, serta aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah. Namun, aturan tersebut dinilai belum mampu menjawab tantangan perkembangan global secara maksimal.

Pemprov Bali, lanjut Koster, memandang pembentukan RUU HPI sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa lintas negara, melindungi hak warga negara, khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, serta memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga :  Terima Delegasi Saint Petersburg, Koster Perluas Kolaborasi Bali dan Rusia

“Dalam konteks Bali, isu perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, pekerja migran Indonesia, hingga praktik kepemilikan lahan secara nominee merupakan persoalan nyata yang membutuhkan penanganan hukum yang jelas dan berkeadilan,” katanya.

Koster berharap regulasi tersebut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif diterapkan di daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki dasar operasional yang jelas dalam menangani perkara lintas negara.

Selain itu, ia menilai kehadiran UU HPI nantinya juga akan mendukung iklim investasi dan pariwisata internasional yang sehat, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani perkara hukum perdata internasional.

Baca juga :  Koster Minta Airbnb Tertibkan Akomodasi dan Jasa Pariwisat Ilegal di Bali

“Mengingat pekerja migran Indonesia dari Bali cukup besar, perlindungan hukum bagi mereka harus dipastikan. Karena itu, RUU HPI ini sangat diperlukan, khususnya bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia,” tegasnya.

Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin D. Tumbelaka mengatakan penyusunan rancangan undang-undang tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan hakim dan notaris. Langkah itu dilakukan agar materi muatan RUU HPI lebih aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Editor: Agus Pebriana