DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut ada perkembangan yang signifikan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Sayangnya, Asep enggan menjelaskan lebih detail progres yang dimaksud. Ia berjanji KPK akan mengumumkan perkembangan kasus korupsi kuota haji pada Senin, 30 Maret 2026.

“Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya,” ujarnya.

Saat disinggung progres yang dimaksud merupakan penetapan tersangka baru, Asep tidak menjawab secara gamblang. “Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” ucapnya.

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Baca juga :  KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

Dalam perkara ini, Yaqut dan Alex diduga telah merugikan keuangan negara Rp622 miliar. Kerugian keuangan negara Rp622 miliar tersebut didapat KPK dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan kuota haji yang tidak sesuai.

Perkara ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 kepada Indonesia pada Mei 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dibahas oleh Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI dalam rapat bersama.

Dalam rapat antara Kemenag dan DPR tersebut disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, belakangan muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Baca juga :  KPK Jerat Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Petinggi Maktour

Dalam proses penyerapan kuota haji khusus tambahan itu, penyidik KPK menemukan adanya praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah.

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian dari fee tersebut diduga mengalir ke Yaqut dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama.

Diketahui, kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah dan tambahan kuota 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam rapat dengan DPR, tambahan kuota tersebut awalnya disepakati menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, penyidik menemukan adanya kebijakan yang mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Baca juga :  KPK Jerat Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Petinggi Maktour

Perubahan komposisi tersebut diduga mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. KPK menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan praktik pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jemaah.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz 2. disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo.

Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Satrio