DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Nasib pilu menimpa warga pemilik lahan sekaligus pengempon Pura Wayah Pucak Lebah Lempuyang di Banjar Santi Karya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Sekitar 49 keluarga kini diliputi kecemasan setelah lahan tempat pura berdiri diduga beralih tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Pemilik lahan, Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa bersama keluarga diduga menjadi korban penipuan oleh I Made Duama, oknum mantan Perbekel Desa Ungasan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Badung periode 2019–2024. Kedekatan hubungan keluarga membuat pemilik lahan menaruh kepercayaan penuh pada sosok tersebut.

Kuasa non litigasi pemilik lahan, Gede Angastia, menjelaskan kasus ini berawal pada akhir tahun 2018. Saat itu sertifikat tanah seluas 56 are milik Wayan Pasar dan Wayan Ekayasa dipinjam oleh Made Duama dengan alasan akan digunakan sebagai agunan kredit di bank dan dijanjikan kembali dalam waktu paling lama enam bulan.

Namun setelah sekitar delapan bulan berlalu, sertifikat tidak juga dikembalikan. Bahkan muncul pihak yang datang memasang patok di lokasi lahan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa sertifikat tersebut tidak dijaminkan di bank, melainkan kepada seorang pendana bernama Wijaya asal Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

“Menurut keluarga, Duama awalnya menyampaikan bahwa pinjaman hanya berlangsung selama tiga bulan. Namun setelah lebih dari enam bulan berlalu, sertifikat tidak juga dikembalikan. Setiap kali ditanyakan, Duama hanya memberikan jawaban menenangkan dengan janji akan menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Anggas panggilan akrabnya, kepada awak media, Sabtu (14/3/26).

Seiring waktu berjalan hingga lebih dari satu tahun, terang Anggas lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut telah dipecah menjadi beberapa bagian. Bahkan pembangunan rumah dan villa mulai bermunculan di lokasi yang sebelumnya tidak pernah diperjualbelikan oleh pemiliknya. Persoalan ini sempat dilaporkan kepada pihak desa hingga Satpol PP turun ke lokasi. Namun aktivitas pembangunan disebut tetap berlangsung dalam beberapa bulan berikutnya.

“Kondisi tersebut tentu membuat keluarga pemilik lahan terkejut dan merasa dirugikan. Namun, karena kondisi fisik pemilik lahan yang sudah lanjut usia serta keterbatasan pengawasan keluarga, proses pengendalian terhadap pembangunan di lapangan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Situasi ini semakin memperburuk kekhawatiran keluarga akan kehilangan hak atas tanah mereka,” katanya.

Sebelum proses pemecahan sertifikat terjadi, lanjut terangnya, Wayan Pasar dan keluarganya disebut kerap didatangi sejumlah orang yang diduga berasal dari kelompok tertentu dengan postur tubuh besar. Kedatangan mereka diduga bertujuan untuk menekan agar Wayan Pasar bersedia menandatangani persetujuan pemecahan lahan.

Namun, Wayan Pasar disebut tidak pernah menandatangani dokumen yang diminta karena merasa terus dibayangi intimidasi. Situasi tekanan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan disebut turut memengaruhi kondisi psikologis keluarga. Dalam kurun waktu tersebut, istri Wayan Pasar bahkan meninggal dunia.

Anggas pun menduga rangkaian peristiwa tersebut telah dirancang sebelumnya. Anggas juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara pihak notaris, dan pendana dalam proses tersebut. Bahkan, menurutnya, notaris seharusnya menghadirkan saksi atau keluarga terdekat sesuai prinsip kehati-hatian dan kode etik profesi.

Saat penandatanganan perjanjian di notaris di Denpasar, kata Anggas, anak pertama Wayan Pasar yang berprofesi sebagai ASN di Kecamatan Kuta Selatan, Ni Wayan Esi sempat menyusul ke kantor notaris bersama suaminya di Kota Denpasar untuk memastikan serta mendampingi orang tuanya agar isi perjanjian dapat diketahui dan dipelajari sebelum dilakukan penandatanganan dokumen karena kondisi pendengaran ayahnya yang sudah menurun.

Namun, kehadiran mereka justru tidak diizinkan. Made Duama bersama pihak yang mendampinginya disebut meminta anak Wayan Pasar dan suaminya keluar dari ruangan. Setelah penandatanganan berlangsung, Wayan Pasar maupun Wayan Ekayasa juga tidak memperoleh salinan dokumen yang telah ditandatangani.

“Selain itu, pemilik lahan yang memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen hukum juga tidak mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai isi dokumen yang ditandatangani. Bahkan diduga dokumen tersebut tidak dibacakan secara lengkap sebelum penandatanganan dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Anggas juga menerangkan, tanah yang berkaitan dengan pura juga sempat dipecah dengan alasan untuk dibuatkan sertifikat tersendiri. Namun belakangan diketahui sertifikat tersebut diduga juga turut dijaminkan oleh Duama kepada pihak pendana.

“Duama sebelumnya juga sempat membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun dan hanya dipinjamkan sebagai jaminan. Namun hingga kini keberadaannya tidak diketahui dan tidak dapat lagi dihubungi oleh pihak keluarga,” kata Anggas.

Kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke Polda Bali pada tahun 2020, namun penanganannya dinilai belum berjalan maksimal sehingga keluarga merasa persoalan tersebut seolah berlarut-larut tanpa kepastian.

Setelah persoalan ini berlangsung sekitar empat tahun tanpa penyelesaian, keluarga Wayan Pasar akhirnya meminta bantuan Gede Angastia atas rekomendasi warga Desa Ungasan yang sebelumnya pernah dibantunya dalam persoalan serupa.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Anggas dan keluarga berencana melaporkan kembali perkara ini ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Made Duama. Awak media belum dapat mengkonfirmasi karena belum diketahui keberadaannya.