DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru pengembangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025 alias ‘jatah preman’ untuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Adapun, tersangka baru tersebut yakni, Marjani (MJN) yang merupakan mantan Ajudan alias ADC Abdul Wahid. Penetapan tersangka terhadap Marjani tersebut terungkap lewat pemeriksaan saksi-saksi pada hari ini.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Budi menerangkan, penetapan tersangka baru tersebut menekankan bahwa penyidikan kasus pemerasan ‘jatah preman’ masih terus berjalan dan akan dikembangkan. Tak menutup kemungkinan KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ungkap Budi.

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau tahun 2025. Ketiga tersangka tersebut yakni, Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

Baca juga :  KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN). Mereka ditetapkan tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar dari permohonan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.