Pastikan Hak Pekerja Dipenuhi, Disnaker Bali Akan Buka Posko Pengaduan THR
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) Provinsi Bali akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja dipenuhi. Posko THR akan dibuka H-14 Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker ESDM Ida Bagus Setiawan menjelaskan pembukaan posko THR tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Tim teknis kami sudah merapatkan yang jelas Posko Pengaduan THR ada, biasa H-14 sudah kami siapkan,” katanya, Sabtu (28/2/2026).
Gus Setiawan menyebut, posko THR dibutuhkan untuk memastikan hak pekerja di Bali dipenuhi perusahaan. Terlebih, ungkapnya, Hari Raya Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.
Kerana itu, tambahnya, Disnaker Bali memilih membuka pos pengaduan lebih cepat ketimbang pusat yang biasanya dimulai H-7.
“Karena ada arahan WFA (Work From Anywhere) dari Menteri, kemudian juga disarankan potong cuti kan, artinya Pemprov Bali tentunya menindaklanjuti kebijakan pusat, harapannya seluruh komponen pemberi kerja yang ada di Bali, badan usaha terutama yang swasta mengikuti apa yang menjadi kebijakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Setiawan tak menampik pihaknya menerima beberapa aduan dari pekerja melalui Posko Pengaduan THR.
Tahun ini pihaknya akan menyoroti perusahaan-perusahaan asal pekerja tersebut guna memastikan kejadian serupa tak terulang.
“Kita tahu Bali sudah pulih, kita kan perlu transparansi tidak hanya dari sisi pemerintah termasuk dari sisi perusahaan, ini bukan untuk mengorek urusan dapur tapi ini hak dan kewajiban supaya sama-sama adil pemberi kerja dan tenaga kerjanya,” kata birokrat asal Klungkung ini.
Lebih jauh, Gus Setiawan mendorong agar para pekerja di Bali melaporkan apabila haknya tidak diberikan hingga H+7 Idul Fitri.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan