Kerry Riza Anak Bos Mafia Minyak Divonis 15 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Putusan hakim menyatakan bahwa anak bos mafia minyak Riza Chalid tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Niaga.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain pidana penjara, Kerry Riza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun kurungan badan.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan karena perbuatan Kerry dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi
Sementara itu yang meringankan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

Tinggalkan Balasan