KPK Cecar Sekjen Kemnaker soal Aliran Uang ke Sejumlah Pihak
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi (CK). Ia diperiksa terkait aliran uang dugaan pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Cris, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Daafi Armanda (DA) serta PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayiena Ivon Muriono (DIM).
“Semua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (26/2/2026).
“Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan Sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi. Tersangka baru tersebut yakni mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Heri Sudarmanto sejak Oktober 2025. Heri juga sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Namun, KPK belum menahan Heri Sudarmanto.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi.
Delapan tersangka tersebut yakni, Suhartono (SH) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker; Haryanto (HY) selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku mantan Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Angraeni (DA) selaku mantan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Lalu, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker; Jamal Shodiqin (JMS) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK; serta Alfa Eshad (ALF) selaku mantan Staf pada Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK.
Dalam perkara ini, Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Angraeni diduga memeras para pemohon yang ingin menerbitkan pengesahan RPTKA. Suhartono Cs diduga memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang pada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Selama periode tahun 2019 sampai 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka :
- Suhartono sejumlah Rp460 juta.
- Haryanto sejumlah Rp18 miliar.
- Wisnu Pramono sejumlah Rp580 juta.
- Devi Angraeni sejumlah Rp2,3 miliar.
- Gatot Widiartono sejumlah Rp6,3 miliar.
- Putri Citra Wahyono sejumlah Rp13,9 miliar.
- Gatot Widiartono sejumlah Rp1,8 miliar.
- Jamal Shodiqin sejumlah Rp1,1 miliar.

Tinggalkan Balasan