KPK Cecar Mantan Timses Sudewo soal Pengumpulan Uang Para Calon Pejabat Desa di Pati
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para mantan tim sukses (timses) eks Bupati Pati Sudewo, hari ini. Timses Sudewo yang dikenal dengan sebutan ‘Tim 8’ dicecar terkait arahan untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa di Pati.
Adapun, para timses Sudewo yang diperiksa yakni, Edy Susanto selaku Kades Perdopo; Sunarwi selaku Mantan Ketua DPRD Pati sekaligus Plt Ketua Baznas; Manurung selaku Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso Pati; Syaiful Arifin selaku Mantan Wakil Bupati Pati; Sunarwi selaku Plt Ketua Baznas.
Kemudian, Agus Ebenezer selaku timses Bupati Pati; Aji Sudarmaji selaku mantan Anggota DPRD Pati; Tono selaku timses Bupati Pati; Susilo selaku Kades Gajihan; Tafaquri selaku Kades Pundenrejo; Suyanto selaku Kades Gesegan; Wiwit Edi selaku Kades Mojo; Yuniatin selaku Kades Dororejo; dan Dwi Tantri selaku Kades Batursari.
“Para saksi diklarifikasi selaku Eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitanya dengan pengambilan keputusan serta ploting pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
“Penyidik juga meminta penjelasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026 dan permintaan serta pengumpulan uang yang diperintahkan oleh Bupati,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, kata Asep, informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo bersama beberapa anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk memalak sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sdr. SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Di masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” jelas Asep.
Dalam praktiknya, dua koordinator kecamatan yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Adapun, tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.
Proses pengumpulan uang tersebut, lanjut Asep, juga disertai ancaman kepada para calon perangkat desa. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.
KPK kemudian menangkap tangan Sudewo dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat pemerasan terhadap para pejabat desa. Selain itu, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

Tinggalkan Balasan