ART RI–AS Disorot, UGM Ingatkan Produk Impor Tanpa Halal Bisa Tekan UMKM
DIKSIMERDEKA.COM,JOGJAKARTA — Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 memantik polemik. Isu yang mengemuka adalah kemungkinan produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Budi Guntoro menilai persoalan ini bukan sekadar soal label halal, melainkan menyangkut keadilan kompetisi dan kedaulatan pangan nasional.
“Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya di kampus UGM, Selasa (24/2).
Tak Hapus Rezim Halal Nasional
Budi menjelaskan, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk dengan klaim halal tetap wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Meski demikian, ia mengingatkan potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik—terutama UMKM—harus menanggung biaya dan waktu sertifikasi halal. Sementara produk impor tanpa klaim halal dapat terbebas dari beban administratif tersebut.
“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” tegas Budi yang juga Direktur LPPOM DIY.
Sektor Peternakan Paling Rentan
Isu ini dinilai semakin sensitif ketika menyentuh pangan asal ternak. Sektor tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, serta kedaulatan pangan nasional.
Masuknya produk impor dengan harga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak, rumah potong hewan, hingga industri pengolahan daging dan susu dalam negeri.
Empat Solusi Jalan Tengah
Sebagai respons, Budi menawarkan empat langkah strategis:
- Afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri.
- Transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
- Perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan sistem ketertelusuran ketat.
- Komunikasi publik yang jujur, bahwa halal bukan sekadar label, melainkan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan.
“Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.
Polemik ART ini pun membuka diskusi lebih luas: bagaimana menyeimbangkan kepentingan perdagangan global dengan perlindungan UMKM, peternak, dan sistem pangan nasional.

Tinggalkan Balasan