UU Persaingan Usaha Kedaluwarsa! DPR Sentil KPPU Tak Berdaya, UMKM Terhimpit Dominasi Pasar
DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA-Undang-Undang Persaingan Usaha yang lahir pada 1999 dinilai sudah tak lagi sanggup mengejar laju bisnis yang bergerak supercepat. Di usia lebih dari dua dekade, regulasi itu dianggap kedaluwarsa dan gagal mengantisipasi praktik usaha tak fair yang kian kompleks.
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, blak-blakan menyebut persoalan persaingan usaha hari ini bukan lagi monopoli model lama yang kasat mata. Dunia usaha berubah. Polanya makin canggih. Dampaknya, pelaku usaha kecil dan UMKM bisa rontok pelan-pelan tanpa sadar.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, APINDO, ICLA, dan HIPMI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Dulu monopoli itu jelas dan kasat mata. Sekarang bentuknya jauh lebih kompleks, tidak hanya soal monopoli atau predatory pricing, tapi banyak praktik bisnis yang secara substantif tidak fair,” ujar Asep.
Legislator Fraksi NasDem ini juga menyorot lemahnya taring Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, kewenangan yang ada saat ini belum cukup kuat. Mulai dari ketiadaan upaya paksa, keterbatasan penyidik, hingga status kelembagaan KPPU, semuanya jadi pekerjaan rumah besar dalam rencana revisi regulasi.
Sorotan tajam diarahkan pada realitas di lapangan. Pasar-pasar tradisional seperti Pasar Klewer dan Beringharjo disebut sudah dibanjiri produk tekstil impor. Kondisi ini dinilai memukul industri tekstil nasional sekaligus UMKM lokal. Pertanyaannya, di mana keadilan dalam ekosistem bisnis nasional?
Karena itu, Asep mendorong lahirnya lembaga yang benar-benar kuat, bukan sekadar simbol pengawas.
“Kita perlu ada lembaga sesungguhnya, yang agresif. Dan progresif. Bukan cuma agresif, tapi juga progresif,” beber dia.
Meski begitu, DPR memastikan pembahasan penguatan regulasi tak akan dikebut asal jadi. Seluruh pemangku kepentingan bakal dilibatkan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, akademisi hingga pakar hukum.
“Supaya regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab tantangan persaingan usaha di masa depan,” pungkasnya.
Revisi aturan persaingan usaha kini bukan sekadar wacana teknis. Ini soal keberanian negara menjaga pasar tetap adil—atau membiarkan pelaku kecil terus tergerus di tengah dominasi pemain besar.

Tinggalkan Balasan