Dana Desa Seret, Desa “Megap-Megap”: DPR Sentil Pemerintah, Pelayanan Publik Terancam Lumpuh
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA-Kisruh pencairan Dana Desa kembali jadi sorotan. Kali ini, anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi angkat suara. Ia menilai, mandeknya dana tahap kedua tahun 2025 bukan sekadar soal administrasi. Dampaknya langsung terasa: pelayanan publik di desa tersendat, bahkan ada yang nyaris lumpuh.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, banyak pemerintah desa kini terpaksa gali lubang tutup lubang. Sebab, dana yang seharusnya menopang operasional tak kunjung turun. Akibatnya, desa terlilit utang dan tak mampu membayar insentif kader maupun tenaga layanan dasar.
Sorotan itu disampaikan Abdul Hadi dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Dalam forum itu, ia membeberkan kondisi lapangan yang dinilainya makin mengkhawatirkan.
Menurutnya, ketidakpastian anggaran membuat roda operasional desa tersendat. Situasi makin rumit karena hingga awal 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung teknis belum juga terbit. Alhasil, pemerintah desa memilih menahan diri karena khawatir salah langkah dalam penggunaan anggaran.
“Tidak cairnya dana desa banyak masih meninggalkan persoalan di desa. Mohon maaf, ada yang mereka curhat tentang insentif untuk kader kesehatan mereka, mereka tidak bisa bayarkan. Kasihan, insentif kepada guru juga tertunda. Kemudian internet desa mereka juga mati. Sampai kemudian desa yang akhirnya menanggung hutang atas pekerjaan, ya, khususnya adalah yang terkait sama masalah infrastruktur,” papar Abdul Hadi.
Tak hanya bicara tunggakan lama, Abdul Hadi juga menyinggung potensi masalah baru. Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Barat II ini mengungkap kekhawatiran para kepala desa terhadap besaran Dana Desa 2026 yang dinilai terlalu minim.
Dengan rata-rata alokasi sekitar Rp300 juta per desa, pembangunan infrastruktur dasar dinilai sulit dikejar. Padahal, bagi masyarakat desa, infrastruktur bukan proyek prestise, melainkan kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih jauh, Abdul Hadi menilai semangat Undang-Undang Desa mulai memudar. Ia menyebut asas subsidiaritas dan rekognisi—yang seharusnya memberi ruang besar bagi desa—mulai tergerus. Banyak program, katanya, kini terasa lebih top-down alias instruksi dari pusat.
Program Koperasi Merah Putih jadi salah satu contoh yang ia soroti. Menurutnya, implementasi di lapangan dinilai belum optimal melibatkan unsur desa. Akibatnya, forum Musyawarah Desa yang seharusnya jadi jantung pengambilan keputusan lokal terasa kehilangan peran.
“Catatan mereka adalah belum dilibatkan mereka di dalam penanganan-penanganan Koperasi Desa Merah Putihnya. Ya, ini menjadi catatan. Mungkin di lapangan koordinasi dan komunikasi rupanya dari unsur-unsur dalam pembangunan koperasi itu kayaknya ada yang tersumbat. Dan mereka mengatakan kayaknya sekarang musyawarah desa tidak lagi bermanfaat kata mereka, ya, karena memang semua usulan yang kemudian mereka tidak bisa eksekusi lagi untuk berikutnya,” tandasnya.
Situasi ini menjadi alarm keras. Jika tak segera dibenahi, desa—yang selama ini jadi ujung tombak pelayanan negara—berisiko makin tertatih. Pemerintah pusat pun didorong segera menuntaskan regulasi dan memastikan aliran dana tidak lagi tersendat.

Tinggalkan Balasan