DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA — Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) di Davos, Swiss, 22 Januari 2026, menuai kecaman keras. Alih-alih memperkuat solidaritas untuk Palestina, keputusan itu justru dinilai menabrak prinsip hak asasi manusia internasional dan mengkhianati suara masyarakat sipil.

Aebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani piagam Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Davos, Swiss, Kamis (22/01).biaya yang harus dibayar anggota permanennya, sebesar US$1 miliar (Rp16,9 triliun).Selain itu, bagaimana lembaga ini akan mengambil alih peran PBB juga urung terjawab.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keikutsertaan Indonesia dalam BoP—inisiatif Amerika Serikat—sebagai bentuk komitmen keliru yang berpotensi melanggengkan impunitas atas genosida di Palestina. Apalagi BoP membawa konsep kontroversial bertajuk “The New Gaza”, istilah yang dinilai mereduksi Palestina dari negara berdaulat menjadi sekadar objek pengelolaan pascakonflik.

“Tanpa mandat rakyat Palestina, BoP mengabaikan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam ICCPR dan ICESCR,” tegas YLBHI. Menurut mereka, setiap bangsa berhak menentukan arah politik, ekonomi, dan penguasaan sumber dayanya sendiri—bukan ditentukan forum elit global.

Masalahnya tak berhenti di situ. BoP dinilai mempreteli tragedi genosida Palestina menjadi isu teknokratis soal stabilisasi dan tata kelola. Fokus pada rekonstruksi tanpa menempatkan akuntabilitas pelaku kejahatan perang sebagai prioritas dianggap berbahaya. “Perdamaian tanpa keadilan bukan perdamaian, tapi normalisasi kekerasan,” kritik YLBHI.

Dukungan pemerintah Indonesia terhadap solusi dua negara juga tak luput dari sorotan. YLBHI menilai pendekatan tersebut kerap mengabaikan standar HAM internasional dan justru mempersempit kedaulatan Palestina, membatasi ruang gerak warga, serta melanggengkan ketidakadilan struktural.

Yang paling menyulut amarah publik: anggaran. YLBHI mengecam penggunaan dana rakyat sekitar Rp16 triliun dari APBN untuk bergabung dengan BoP. Uang sebesar itu dinilai ironis, mengingat Indonesia masih berkutat dengan krisis pascabencana di sejumlah daerah, termasuk tiga provinsi di Sumatera Utara.

“Ini soal skala prioritas,” tegas YLBHI. Menurut mereka, dana negara seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak warga, bukan proyek global yang sarat kontroversi.

Lebih jauh, YLBHI membaca keputusan Prabowo sebagai gejala menguatnya pola otoritarianisme. Minim partisipasi publik, pengabaian suara masyarakat sipil, serta legitimasi kebijakan yang bertumpu pada figur pemimpin dinilai memperlihatkan relasi kekuasaan yang problematik.

“Ketika kebijakan ditentukan dari atas tanpa proses konstitusional yang terbuka, maka yang lahir bukan kepemimpinan, melainkan dominasi,” tandas YLBHI.