Gerbang Perumahan Diportal, Warga Taman Yasa Mumbul Badung Terancam Tak Bisa Masuk Rumah Sendiri
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Seorang pemilik rumah di kawasan Taman Yasa Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Bali, Henny Suryani Ondang terancam tidak bisa keluar dan masuk ke rumahnya sendiri. Henny menyebut akses menuju kediamannya hendak dipasang portal oleh pengurus yayasan perumahan, tindakan yang dinilai melanggar hak dasar warga dan berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan.
Henny, pemilik rumah di Jalan Taman Ayu Nomor 22 itu mengatakan pembatasan akses tersebut ia ketahui melalui surat elektronik yang dikirimkan kepadanya. Dalam pemberitahuan itu disebutkan rencana penutupan akses jalan dengan pemasangan portal, sehingga penghuni tanpa kartu akses dilarang melintas, baik saat keluar maupun masuk kawasan perumahan.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada aktivitas keseharian Henny. Ia mengaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan dari rumah dan bahkan berisiko tidak dapat masuk kembali ke rumahnya sendiri melalui akses utama perumahan.
“Kalau dalam kondisi darurat, misalnya orang tua saya sakit dan harus segera dibawa ke dokter, saya tidak bisa keluar rumah. Ini sangat tidak masuk akal,” kata Henny, Sabtu (24/1/26).
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan oleh pengurus Yayasan Perkumpulan Taman Yasa. Salah satu pengurus asosiasi, Napoleon Putra, disebut menandatangani surat peringatan kepada petugas keamanan agar melarang Henny melintas portal perumahan.
Persoalan semakin kompleks karena penutupan akses tersebut dikaitkan dengan kewajiban pembayaran iuran. Henny mengaku diminta membayar uang keanggotaan sebesar 2.500 dolar AS, ditambah iuran keamanan dan kebersihan yang jika diakumulasi mencapai hampir Rp450 juta selama tujuh tahun.
Padahal, Henny menegaskan rumah tersebut tidak pernah ia tempati selama tujuh tahun terakhir. Ia menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya anggap ini ilegal. Saya tidak pernah menandatangani perjanjian apapun dengan asosiasi (Yayasan Perumahan Taman Yasa, red). Jadi ini mengarah pada pemerasan, dan merupakan bentuk main hakim sendiri karena mereka menutup akses jalan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan iuran bulanan yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 juta. Menurut Henny, alasan pembayaran untuk akses jalan tidak sesuai dengan fakta, karena pemilik sah jalan tersebut disebut tidak pernah memungut iuran dalam bentuk apa pun.
Selain iuran rutin, Henny mengaku kerap dibebani pungutan tambahan yang disebut sebagai special assessment, dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap beberapa bulan. Pungutan tersebut, kata dia, tidak pernah disertai penjelasan rinci mengenai peruntukannya.
Masalah lain yang turut disoroti adalah dugaan pelanggaran peruntukan kawasan. Berdasarkan dokumen lease agreement, kawasan tersebut seharusnya hanya digunakan sebagai area hunian. Namun di lapangan, sejumlah unit vila justru disewakan secara komersial melalui platform penyewaan jangka pendek.
Ironisnya, salah satu vila yang disewakan secara komersial itu diduga dimiliki oleh pengurus yayasan sendiri. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal dan menimbulkan konflik kepentingan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Henny menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Ia juga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menertibkan pengelolaan kawasan perumahan yang dinilai membuat aturan sendiri di luar ketentuan hukum.
“Harapan saya, pemerintah hadir melindungi warga. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa keluar-masuk rumahnya sendiri hanya karena aturan sepihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Napoleon Putra selaku Sekretaris Yayasan Perkumpulan Taman Yasa saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pemasangan portal akan dilaksanakan.
“Saya pastinya kurang tahu ya, apa jadi atau tidak saya kurang tahu. Hubungi Pak Nengah saja (Nengah Sukamerta, manager komplek Perumahan Taman Yasa),” ujar Napoleon.
Diketahui sebelumnya, Henny menerima surat pemberitahuan pemasangan portal yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Surat tertanggal 19 Januari 2026 tersebut ditandatangani oleh Napoleon Putra dan menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki kartu akses tidak akan diizinkan masuk ke kawasan perumahan.

Tinggalkan Balasan