DIKSIMERDEKA.COM, Jakrta— Setelah enam tahun lebih praktik penghimpunan dana ilegal diduga berjalan mulus, dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ) akhirnya benar-benar masuk kandang hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menutup penyidikan yang sejak awal meninggalkan banyak tanda tanya.Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Artinya, perkara yang lama menggantung itu kini resmi bergeser ke tahap penuntutan.Kasus ini terjadi bukan sehari dua hari. Dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan berlangsung sejak 2017 hingga 2023.

Modusnya berulang dan dikenal publik: menghimpun dana masyarakat tanpa izin sebagai lender, dibungkus janji imbal hasil tetap per bulan. Skema yang di banyak kasus berakhir pada kerugian investor kecil.Persoalannya, praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun di tengah narasi pengawasan ketat industri fintech.

Fakta ini kembali memantik pertanyaan lama: bagaimana skema tanpa izin bisa tumbuh lama sebelum akhirnya disentuh penegak hukum?OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya berat, penjara lima hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.

Namun ancaman pidana itu datang setelah potensi kerugian publik terlanjur terbuka.Penyidikan perkara ini pun diwarnai episode pelarian. Saat proses hukum berjalan, kedua tersangka diketahui berada di Doha, Qatar, dan tidak kooperatif. OJK harus menempuh jalur panjang: koordinasi dengan Bareskrim Polri, penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga Red Notice pada 14 November 2024.Langkah diplomatik pun ditempuh. Permohonan ekstradisi diajukan melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, sementara paspor para tersangka dicabut melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Baru pada 26 September 2025, lewat kerja sama NCB to NCB dan dukungan KBRI di Qatar, AAG dan APP dipulangkan ke Indonesia.Kini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menghadapi proses hukum. OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, hingga PPATK atas sinergi lintas lembaga.Namun kasus Investree kembali menjadi alarm keras bagi publik. Skema penghimpunan dana ilegal dengan janji imbal hasil tetap bukan cerita baru. Yang berulang justru pola lama: pelanggaran berlangsung lama, penindakan datang belakangan.OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Publik kini menunggu satu hal sederhana: jangan sampai ketegasan selalu datang setelah korban berjatuhan.