DIKSIMERDEKA.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengganjal Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang selama ini sering bikin wartawan was-was. Putusan ini muncul setelah Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menuding pasal tersebut multitafsir dan rawan menjerat wartawan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo lugas.

MK menyoroti frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers yang selama ini hanya deklaratif. Dalam pandangan Mahkamah, pasal itu tidak jelas bentuk perlindungan hukumnya, sehingga berisiko membuat wartawan langsung terjerat pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, MK menafsirkan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip restorative justice. “Tidak bisa serta-merta meluncur tuntutan pidana atau perdata. Semua harus melalui mekanisme yang diatur UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers,” tegas Guntur.

Putusan ini jadi sinyal keras bahwa wartawan punya payung hukum lebih jelas saat mengeksekusi pemberitaan investigatif. Sebelumnya, Pasal 8 dan penjelasannya menimbulkan ketidakjelasan—bertolak belakang dengan profesi lain seperti advokat atau jaksa yang dilindungi hukum saat menjalankan tugas dengan itikad baik.

Meski begitu, tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), menandakan isu ini masih menuai perdebatan sengit.

IWAKUM, yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, menilai putusan MK adalah “pukulan telak” bagi norma multitafsir yang selama ini bisa dipakai untuk kriminalisasi wartawan. Pasal 8 kini harus dimaknai lebih konstitusional: wartawan tidak lagi jadi kambing hitam karena pemberitaan atau investigasinya.

MK menegaskan, perlindungan hukum bagi pers bukan sekadar slogan, tapi mekanisme riil yang wajib ditaati. Satu hal jelas: tidak ada lagi jalan pintas untuk menjerat wartawan tanpa prosedur hukum yang benar.