DIKSIMERDEKA.COM, KARANGASEM – Badan Karantina Nasional mengamankan sebanyak 7.355 ekor burung yang diduga diselundupkan secara ilegal dari Lombok dan Sumbawa di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa, (21/01/2026).

Dari 7.355 ekor burung, terdapat dua jenis burung dengan kategori dilindungi yaitu burung Sangihe sebanyak 313 ekor dan burung kacamata 388 ekor.

Kepala Badan Karantina Indonesia Dr Sahat Manaor Panggabean menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara terencana dengan membiarkan kendaraan melintas hingga Padangbai untuk memastikan pengiriman satwa dilakukan secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah daerah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), maupun dokumen karantina.

Sahat Manaor mengatakan, perbuatan tersebut melanggar undang-undang karantina serta undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.

“Jadi ini kita tahan, kita tangkap dan kita akan lanjutkan ini ke ranah hukum,” ujarnya dalam konfrensi Pers, di Denpasar, Rabu (21/01/2026).

Di samping itu, penahanan juga dilakukan untuk mencegah potensi ancaman penyebaran penyakit flu burung akibat lalu lintas satwa ilegal.

Perdagangan burung tanpa prosedur karantina dinilai berisiko membawa penyakit yang dapat mengganggu ketahanan sektor peternakan nasional.

Adapun Badan Karantina telah menahan sopir truk untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Badan Karantina juga akan menelusuri jaringan perdagangan satwa tersebut hingga ke pihak pengirim dan tujuan akhir distribusi burung.

Sementara itu, ribuan burung hasil sitaan rencananya akan dikembalikan ke daerah asal di Lombok dan Sumbawa, sementara sebagian akan ditahan di Bali sebagai barang bukti. Seluruh satwa akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina.

Reporter: Agus Pebriana