PAD Bali Lampaui Target, Pajak Kendaraan Masih Jadi Tulang Punggung
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian positif dalam kinerja keuangan daerah sepanjang 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali melaporkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp2,8 triliun, melampaui target Rp2,7 triliun yang ditetapkan dalam APBD.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyebutkan realisasi PAD tahun 2025 berada di kisaran 108 hingga 109 persen. Meski belum menyentuh target ambisius 110 persen, capaian tersebut dinilai sangat baik di tengah dinamika kebijakan fiskal dan ekonomi masyarakat.
“Realisasi PAD 2025 mencapai sekitar 108 persen. Harapan pimpinan memang bisa 110 persen, tetapi capaian ini sudah sangat luar biasa,” ujar Dewa Tagel di Denpasar, Selasa.
Dari target Rp2,7 triliun, PAD Bali tercatat melampaui sasaran sebesar Rp96,1 miliar. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, struktur PAD Bali masih didominasi oleh sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB tercatat terealisasi sebesar 106,69 persen, sementara BBNKB mencapai 106,68 persen. Namun sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak pada 2025, sekitar 66 persen penerimaan pajak tersebut langsung dialokasikan ke pemerintah kabupaten dan kota.
Sepanjang 2025, Pemprov Bali juga menerapkan kebijakan relaksasi tarif pajak kendaraan, terutama pada awal tahun. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, namun di sisi lain berdampak pada pola kepatuhan wajib pajak yang cenderung menunda pembayaran sambil menunggu program pemutihan berikutnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Bali berencana mengubah pendekatan pada 2026 dengan mengedepankan skema apresiasi bagi wajib pajak yang patuh. Insentif berupa pengurangan pokok pajak tambahan akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu, tanpa bergantung penuh pada program pemutihan.
“Pada 2026, tarif tetap kami turunkan sesuai perda, tetapi ditambah insentif bagi wajib pajak yang taat, berupa diskon tambahan 10 persen,” jelas Dewa Tagel.
Skema insentif ini akan diterapkan secara berjenjang. Kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc akan memperoleh tambahan potongan pokok pajak sebesar 10 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk motor 250 cc dan mobil, diberikan potongan sebesar 5 persen.
Selain PKB dan BBNKB, sumber PAD Bali juga ditopang oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipungut pemerintah pusat dan menjadi hak daerah. Namun, Bapenda Bali masih akan melakukan verifikasi lanjutan karena terdapat indikasi penurunan penerimaan di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan.
Di luar sektor pajak, Pemprov Bali mulai mengandalkan sumber PAD alternatif, salah satunya dari pungutan wisatawan asing (PWA) yang sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar. Potensi lain dari sektor kelautan, perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa dan kerja sama juga terus dikaji.
“Ke depan, kami tidak ingin hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Optimalisasi aset daerah, kerja sama yang transparan, dan sinergi lintas sektor akan terus didorong agar PAD Bali semakin kuat dan berkelanjutan,” pungkas Dewa Tagel.

Tinggalkan Balasan