DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Desa Adat merupakan benteng utama jati diri dan kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala. Komitmen tersebut terus diperjuangkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai fondasi keberlanjutan budaya, sosial, dan spiritual masyarakat Bali.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan dalam acara Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Bali Warsa 2025 serta Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali yang berlangsung di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, Jumat (26/12/2025).

Menurut Koster, Desa Adat di Bali memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Dalam struktur Desa Adat telah berjalan fungsi eksekutif melalui prajuru, legislatif melalui sabha, dan yudikatif melalui kertha, yang semuanya berlandaskan awig-awig dan perarem hasil paruman krama desa.

Gubernur asal Desa Sembiran itu menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote.

Baca juga :  Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, Gubernur Koster; Nggak ada di APBD, Kita Cari di Tempat Lain

Leluhur Bali telah mewariskan nilai musyawarah mufakat melalui konsep sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan dan menjadi ciri khas demokrasi adat Bali.

Prinsip tersebut, lanjutnya, telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Ia mengakui proses melahirkan perda tersebut tidak mudah karena sempat menghadapi berbagai penolakan. Namun, perda itu kini menjadi tonggak penting dalam penguatan eksistensi Desa Adat di Bali.

Untuk mendukung implementasinya di sekitar 1.500 Desa Adat, Pemprov Bali memberikan dukungan nyata berupa penyediaan kantor, biaya operasional, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).

Saat ini, setiap Desa Adat menerima BKK sekitar Rp300 juta per tahun. Gubernur Koster berharap ke depan besaran bantuan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta, mengingat luasnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus kehidupan masyarakat, baik sekala maupun niskala.

Baca juga :  1.493 Desa Adat di Bali Miliki Pararem Pencegahan Gering Agung

Ia juga menegaskan pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Selain itu, Koster mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat melalui optimalisasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga hukum adat Bali, serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022. Hingga kini, tercatat sebanyak 369 BUPDA telah terbentuk di Bali.

Ia juga meminta Majelis Desa Adat terus aktif melakukan pengawasan, pembinaan, dan fasilitasi terhadap Desa Adat. Menurutnya, Desa Adat adalah benteng terakhir jati diri Bali yang harus dijaga bersama. Pada tahun 2026 mendatang, Pemprov Bali berencana memberikan penghargaan kepada bendesa adat yang telah lama mengabdi dan berprestasi.

Baca juga :  Gubernur Koster Berhasil Lobi Pemerintah Pusat Dapatkan 700 Ribu Lebih Vaksin untuk Bali per 24 Maret 2021

“Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Astungkara, keberadaan Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus ada dan lestari sepanjang zaman,” tegasnya.

Sementara itu, Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan kekuatan utama Desa Adat terletak pada krama sebagai banda pengikat. Ia menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat krama Desa Adat dengan berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk ngajegang budaya Bali.

Ia juga menegaskan Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri, sementara MDA berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi sesuai kewenangannya.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya memahami dan menghormati tatanan hierarki dalam MDA agar pembinaan Desa Adat berjalan tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Editor: Agus Pebriana