DIKSIMERDEKA.DOM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana haram yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya. Total Rp5,75 miliar disebut mengalir ke Ardito dari fee proyek dan gratifikasi di daerahnya.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut dipakai Ardito untuk kebutuhan operasional. Di sisi lain, Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk menutup utang kampanye Pemilu 2024.

“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Di antaranya digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang dipatok Ardito dari sejumlah pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Lembaga antirasuah ini masih menelusuri aliran dana lainnya dan mengusut peran pihak-pihak yang ikut terlibat.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak penyalahgunaan jabatan publik demi kepentingan politik dan pribadi. Kasus ini menjadi alarm keras terhadap praktik korupsi yang membelit daerah jelang kontestasi politik.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah. Penetapan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025).

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka

Selain Ardito, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lamteng; Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati; Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito; serta Mohamad Lukman Sjamsuri, direktur PT Elkaka Mandiri.

Kelima tersangka kini menghadapi proses hukum mendalam yang digelar KPK untuk mengungkap struktur korupsi yang diduga telah berjalan sistematis di Lampung Tengah.