DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor lain. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kedaulatan pangan dan mempertahankan keberadaan lahan produktif di seluruh wilayah Bali.

Dalam instruksi yang ditetapkan pada 2 Desember 2025, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali tidak lagi memperbolehkan maupun menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan kabupaten/kota.

Baca juga :  Bertemu Gubernur Koster, Dubes Rumania Sambut Baik Pembukaan Wisman ke Bali

Instruksi ini juga menutup ruang bagi perubahan peruntukan LP2B dan LBS yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang pemerintah kabupaten/kota.

Koster menekankan bahwa konsistensi dalam tata ruang merupakan kunci menjaga keseimbangan antara alam, kemanusiaan, dan kebudayaan.

Baca juga :  Gubernur Bali dan Telkom Bahas Penguatan Konektivitas hingga Implementasi AI

Lebih lanjut, Gubernur Koster mengatakan intruksi ini selaras dengan surat Menteri Pertanian Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.

Selain larangan alih fungsi, instruksi ini juga mengatur pemberian insentif kepada petani dan pemangku kepentingan lain yang memiliki komitmen menjaga keberadaan lahan pertanian.

Baca juga :  Gubernur Koster Ulurkan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir Denpasar

Koster menyebut insentif ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar masyarakat tetap mempertahankan usaha tani di tengah tekanan alih fungsi lahan.

Editor: Agus Pebriana